Kejati Maluku Menggenapkan Pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah Pada SMKN 2 Ambon

Maluku123 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Implementasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan RI dan sebagai bentuk upaya preventif terhadap Tindak pidana korupsi melalui pendidikan dini anti-korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan JMS pada triwulan lll Tahun anggaran 2022 pada SMK Negeri 2 Ambon bertempat di Aula SMK Negeri 2 Wayame Ambon, Kamis (22/09/2022).

Pelaksanaan Program JMS di SMK Negeri 2 Ambon dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung pada 50 siswa yang tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Materi yang disampaikan pada Pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2022 ini yakni Pendidikan Dini Anti Korupsi juga disampaikan pula Pendidikan Dini Anti Narkoba serta pencegahan penyalahgunaan pada media sosial. Pembawa materi dalam JMS kali ini yakni Wahyudi Kareba, S, Sos.,SH. dan Febyanti Sahetapy, SH.MH. beserta tim Penkum lainnya.

Selain materi pokok di atas, disampaikan pula materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, serta himbauan kepada para pelajar untuk menerapkan nilai-nilai anti radikalisme dalam kehidupan sehari-hari diantaranya semangat saling menghargai perbedaan, mengembangkan sikap saling mengasihi sesama, toleransi dan menghargai pendapat dan pemahaman orang lain, empati dan peduli terhadap sesama serta menjauhkan diri dari berbagai bentuk kekerasan sebagai respon terhadap situasi dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini.

Kepala SMKN 2 Ambon, melalui Wakasek, Christina Rosalyn Diaz, SE., M.Pd, menyampaikan trimakasih atas pelaksanaan JMS di SMKN 2 Ambon ini, karena akan menambah pengetahuan dibidang hukum bagi siswa pada SMKN 2 Ambon, dan berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan lagi di SMKN 2 Ambon.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar (generasi milenial) sehingga diharapkan sejak dini mereka memahami dan mengenal hukum yang pada gilirannya diharapkan pelajar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dijatuhi hukuman.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, menggenapkan prorgam JMS Kejati Maluku pada tahun anggaran 2022 ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.