Lampung Selatan, Medianasional.id – Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial IS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam oleh pihak kejaksaan, setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku dengan didukung alat bukti yang cukup.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang berakibat pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan mengelola dana sebesar Rp2,04 miliar. Anggaran tersebut seharusnya digunakan secara optimal dan sesuai dengan perencanaan pembangunan desa serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengalokasian dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pihak kejaksaan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengawasi serta menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan keuangan, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
“Setiap anggaran yang dialokasikan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Tersangka IS yang telah ditahan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta di balik pengelolaan anggaran desa tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang mencapai Rp2,04 miliar,” pungkas Agung.






