Kejari Kampar, Sukses Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017

Riau93 Dilihat
Kampar, redaksimedinas.com – Kejari Kampar pada hari Jumat, (08/12), sekira pukul 08.00 Wib telah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017, yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kejaksaan Negeri Kampar, dengan mengusung tema Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera.
.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro, SH.MH selaku Inspektur Upacara. Turut hadir, Kasi Intel Kejari Kampar, Devitra Romiza, SH.MH seluruh Kepala Seksi, dan Kasubag, Jaksa Fungsional, serta seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar.
.
Dalam amanatnya Kajari menyampaikan  agar segenap warga Korps Adhyaksa untuk tetap menjadi bagian yang terintegrasi dan sinergis dengan kebijakan pemerintah melalui agenda pembangunan (Nawacita) dalam bidang hukum, yaitu memperkuat     kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
.
Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode bulan Januari sampai dengan November 2017 melalui upaya penyelidikan sebanyak 1.253 (seribu dua ratus lima puluh tiga) perkara. Penyidikan sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) perkara, Penuntutan sebanyak 1.754 (seribu tujuh ratus lima puluh empat) perkara.
.
Dari jumlah penuntutan tersebut, sebanyak 966 (sembilan ratus enam puluh enam) perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan, dan 788 (tujuh ratus delapan puluh delapan) perkara, berasal dari penyidikan Polri dan sudah dilaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 1.552 (seribu  lima ratus lima puluh dua) perkara.
.
“Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana korupsi, juga diarahkan pada optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Adapun penyelamatan keuangan negara, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak bulan Januari sampai November 2017 adalah sebesar Rp 684.092.858.877,45 (enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus  tujuh puluh tujuh rupiah dan empat puluh lima sen). Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203.400.603.826,00 (dua ratus tiga milyar empat ratus juta enam ratus tiga ribu delapan ratis dua puluh enam rupiah). Dan eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp 34.070.103.200,00 (tiga puluh empat milyar tujuh puluh juta seratus tiga ribu dua ratus rupiah),” terangnya.
.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian stiker dan pin kepada masyarakat di Kabupaten Kampar, acara tersebut berjalan aman dan lancar. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.