Kejari Kampar Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Korupsi DD Batu Gajah Tapung

Kampar, Riau50 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa ( DD) tahun 2018 dan 2019 yang dilaporkan warga Desa Batu Gajah pada tanggal 19 November 2019 lalu, beberapa perwakilan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Jum’at (12/06/20).

 

Menurut Syukur Suryadi, selaku perwakilan warga Desa Batu Gajah usai keluar dari ruangan penyidik Kejari Kampar mengatakan kepada awak media, warga yang dipanggil 4 orang.

“Sebetulnya kami sebagai pihak pelapor ada 6 orang, yang dipanggil pada hari ini hanya 4 orang. Pertanyaannya, kenapa cuma 4 orang ini saja yang dipanggil pihak Kejari Kampar,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Syukur, “kami merasa kurang puas. Kalau seandainya yang dua orang itu belum dipanggil, karena kami yang enam orang ini bisa menjelaskan secara detail/gamblang, mereka berdua inilah kunci semuanya. Bukan berarti kami tidak tahu, cuma dua orang ini lebih mengetahui. Kami sangat memohon, rekan kami yang dua orang ini segera dipanggil oleh pihak Kejari Kampar. Supaya perjuangan kami ke Kejari Kampar selama ini tidak sia – sia,” jelas Syukur Suryadi.

 

Selanjutnya ditambahkan Syukur, “laporan kami di Kejari Kampar ini berjalan selama 6 -7 bulan. Laporan yang kami masukkan di Kejari Kampar ini pada tanggal 19 November 2019 lalu, sampai sekarang kalau kami mau jujur, kami selaku masyarakat Desa Batu Gajah sangat – sangat kecewa. Karena selama ini kita lihat, ataupun kami nilai pihak Kejari Kampar ini terlalu memberikan harapan dan angin surga kepada kami. Termasuk pernyataan dari pihak Kajari Kampar itu sendiri, bahkan sudah 2 kali dia menyatakan mau menurunkan anggotanya ke lapangan. Nyatanya sampai hari ini pihak Kejari Kampar tidak pernah turun ke lapangan, jangan salahkan kami selaku masyarakat sampai berasumsi seakan – akan laporan kami ini diduga jalan di tempat. Kepada pihak Kejaksaan kami hargai kinerjanya,” imbuh Syukur Suryadi.

Syukur, mengatakan laporan warga belum ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan.

“Seperti yang bapak ketahui, kami ini kesini mewakili masyarakat bukannya orang senang, Tapi kami ini orang susah. Dengan berbagai macam cara kami mengumpulkan dana segala macam untuk memenuhi panggilan Kejari Kampar, nyatanya begini pak. Memang sama sekali tidak memenuhi harapan, jujur saja kami sangat kecewa. Termasuk sama pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kampar ini, karena beliau sempat menjanjikan. Bukan kita tidak percaya dengan kinerja Kejari Kampar, dengan alasannya Covid-19 atau segala macamnya. Tapi kami masih ada setitik harapan jugalah, mudah – mudahan kasus kami ini segera diproses Kejari Kampar,” ucap Syukur Suryadi.

Di tempat terpisah, Kejari Kampar, Suhendri, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, SR. Manulang, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Desa Batu Gajah. Terkait laporan penyimpangan dana desa.

Lanjutnya, “terkait pemanggilan 4 orang warga desa Batu Gajah, Kasi Intel Kejari Kampar membantah. Hari ini kita panggil 4 orang, kemudian hari Senin depan tanggal 15 Juni 2020 akan kita panggil lagi. Jadi pemanggilannya ini bertahap. Sementara itu, kalau katanya laporan warga Desa Batu Gajah ini jalan di tempat, gaklah saya rasa. Inikan pelan – pelan kita selesaikan satu – satu, kalau yang kemarin itu karena banyak kegiatan lain yang juga kita lakukan. Bukan berarti agak lama prosesnya, karena laporan yang lain juga banyak, tentu harus kita tindaklanjuti juga,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar.

Terakhir disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar, “sekarang prosesnya pemanggilan tahap penyelidikan. Kepada pihak – pihak nantinya yang dipanggil, silahkan sampaikan apa yang mau disampaikan,” tutup SR. Manulang. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.