Kejari Banjarnegara Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Banjarnegara357 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari Penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara. Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 3 pelaku yang menjadi tersangka dalam perkara ini AA (14 tahun) warga desa Binangun, tersangka RAW (18 tahun) warga desa Ratamba dan TA (19tahun) warga desa Karanggondang terhadap korban anak AFA (15 tahun) warga desa Slatri. Tersangka yang diserahkan saat ini yaitu pelaku yang masih dibawah umur yaitu tersangka AA (14 tahun) dan tersangka RAW (18 tahun) yang diterima oleh jaksa Selamat Indra Wijaya, SH, MH, jaksa Yasozisokhi Zebua, SH, dan jaksa Anita Maimunah, SH yang diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara, sementara tersangka TA (19 tahun) masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan oleh penyidik, terhadap ketiga pelaku dilakukan proses hukum baik penyidikan maupun penuntutan dengan berkas terpisah, Jumat (23/04/2021).

Kejadian berawal pada awal Februari 2021 ketika pelaku RAW kenalan dengan korban anak AFA melalui media sosial akun facebook kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran namun hubungan tersebut tidak berjalan lama sehingga keduanya putus, setelah putus kemudian pelaku AA kenalan dengan korban AFA juga melalui media sosial akun facebook lalu keduanya menjalin hubungan pacaran tetapi karena pelaku AA lebih suka dengan teman korban kemudian pelaku AA dengan korban AFA putus hubungan, dalam posisi tidak ada hubungan atau telah putus kemudian antara pelaku AA dengan korban AFA kembali menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku AA minta main kerumah korban karena kangen dengan korban AFA. Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 19.00 Wib malam pelaku AA bersama temannya TA datang ketemu korban AFA, ketiganya pun bertemu dirumah saudari S (rumah budhe nya korban) tepatnya belakang rumah korban AFA mengingat korban AFA takut orangtuanya ketahuan bila ada tamu laki laki datang kerumahnya, dirumah saudari S pelaku AA mencoba membujuk dan merayu korban AFA untuk dapat berhubungan badan dengan korban AFA dengan iming-iming pelaku akan bertanggungjawab bila korban AFA hamil, akhirnya didalam kamar rumah saudari S korban pun menyetujui permintaan pelaku AA, setelah pelaku AA selesai menyetubuhi korban AFA dan korban AFA masih didalam kamar kemudian pelaku TA juga masuk kekamar mencoba merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban AFA yang akhirnya korban AFA menyetujui setelah kedua pelaku berhasil menjalankan aksinya keduanya pamit pulang. Tidak berhenti disitu kemudian pelaku AT kembali melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021. Setelah itu pelaku RAW kembali menjalin hubungan pacaran dengan korban AFA dengan alasan tidak dapat move on dari korban AFA, setelah keduanya menjalani hubungan pacaran pelaku RAW berhasil melakukan perbuatannya yaitu menyetubuhi korban AFA sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, hari Minggu 04 April 2021 dan hari Senin tanggal 05 April 2021 ditempat yang sama.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan terhadap ketiga pelaku diancam pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016, sementara terhadap pelaku RAW dan AA karena masih dibawah umur maka proses hukum dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang No. RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua pelaku kembali dilakukan penahanan di Polres Banjarnegara selama 5 hari kedepan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dan penahanan terhadap kedua pelaku dipindahkan ke Rutan Banjarnegara.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses