
Jakarta, medianasional.id- Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Untuk itu, Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan Perkara dugaan Tipikor dimaksud.
Hal ini membuktikan bahwa Kejagung RI tidak main-main dalam memerangi Tindak pidana korupsi di tanah air (Indonesia). Untuk diketahui, empat saksi yang diperiksa penyidik Kejagung itu, diantaranya :
1.Inisial FB selaku Pensiunan PT Krakatau Steel (Mantan Direktur Utama Krakatau Steel periode November 2007 – Juni 2012), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
2. Inisial S selaku Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s/d Maret 2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
3. Inisial IK selaku Mantan Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
4. Inisial RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnace Complex, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian informasi siaran pers dari Pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia. (Red)






