Kegiatan PBJ Sudin SDA Jaksel diduga menyimpang
Jakarta, Medianasional.id – Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan pada tahun anggaran 2025 diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Sejumlah kegiatan bernilai miliaran rupiah terindikasi ditetapkan kontraknya lebih dahulu, sementara dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) baru diumumkan belakangan.
Penelusuran redaksi Medianasional.id terhadap sistem e-Katalog dan aplikasi RUP mengungkapkan ketidaksesuaian kronologi dalam beberapa kegiatan SDA Jaksel. Di antaranya:
1. Pembangunan Saluran Cilandak Timur KKO, Pasar Minggu
Nilai proyek: Rp 39.257.890.000
Kontrak & realisasi: 26 Februari 2025
RUP diumumkan: 19 Juni 2025
2. Pembangunan Saluran Jalan Subur Ujung, Setiabudi
Nilai proyek: Rp 954.493.100
Kontrak & realisasi: 24 Maret 2025
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa dasar perencanaan sah yang telah diumumkan ke publik, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
Pasal 18 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa “PA/KPA wajib menyusun dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan paling lambat pada awal tahun anggaran.”
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengumuman RUP merupakan bentuk transparansi dan landasan legal pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diduga Bukan Kasus Terisolasi
Kedua proyek tersebut diyakini hanya merupakan bagian dari pola yang lebih luas. Indikasi kegiatan serupa ditemukan pula pada paket-paket lain, yang saat ini sedang dalam proses pengumpulan bukti lebih lanjut oleh tim redaksi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa “praktik menyiasati tahapan pengadaan seperti ini telah menjadi kebiasaan buruk yang berlangsung sejak lama di lingkungan Sudin tertentu.”
Kasudin SDA Jaksel Lagi-Lagi Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo, melalui pesan tertulis pada 10 Juli 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban yang diberikan, baik klarifikasi, pembenaran, maupun bantahan.
Sikap diam tersebut menambah kuat kecurigaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek SDA tahun berjalan, yang seluruhnya bersumber dari APBD DKI Jakarta.







