Kedapatan Membawa Miras Tanpa Surat Izin, 7 Box Miras Diamankan Polisi

Makassar337 Dilihat

PANGKEP, MEDIANASIONAL.ID — Dalam rangka pengamanan perjalanan Kapolda Sulsel tujuan ke kabupaten Barru, sebuah mobil box dengan Nopol DD 8899 YY kedapatan membawa minuman keras (miras) merek Bir Bintang Distributor PT. Bintang Anugrah Triputra, di dusun Bonto Lamongan, Desa Mandalle, kecamatan Mandalle kab. Pangkep, pada Jumat, 10 Januari 2020.

Saat penyisiran dalam rangka pengamanan perjalanan Kapolda Sulsel tujuan kabupaten Barru, Pria berinisial YY kedapatan membawa minuman keras (miras) sebanyak 7 box didalam sebuah mobil yang mencurigakan, dengan jenis Minuman keras Bir Bintang Putih.

Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin saat di hubungi melalui telepon selulernya oleh anggota yang melihat sebuah mobil box mencurigakan, langsung terjun ke lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP).

Menurut Kapolsek, “setelah sampai di sana, mobil box yang mencurigakan dengan nomor polisi DD 8899 YY diparkir, setelah dibuka, ternyata miras merek bir bintang, bir putih. Setelah sopir ditanya mengenai ada surat Izin atau tidak, lalu sopir mengatakan ada, tapi tidak dibawa,” katanya.

“Tanpa surat izin minuman keras ini diamankan dulu karena minuman ini masuk tindak pidana ringan,” tegas Kapolsek Iptu Hasanuddin

Terpisah, dikatakan, unit Sabhara Polres Pangkep yang menangani kasus ini, “selanjutnya untuk diproses sampai ke pengadilan apabila memang tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang,” katanya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses