Lombok Barat, medianasional.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat NTB atas kasus dugaan pencabulan terhadap 21 santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, menyusul mencuatnya kasus memilukan tersebut, Selasa 22 April 2025.
H. Zamroni Aziz menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren di NTB melalui berbagai program, termasuk halaqah yang melibatkan pimpinan ponpes, pemerhati anak dari KPAI, aparat penegak hukum (APH), serta pemerhati pendidikan lainnya.
“Hari ini ada musibah, oknum terindikasi ada penyimpangan di Ponpes. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Kalau memang betul yang bersangkutan melakukan, kami menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum untuk ditindak tegas,” ujar H. Zamroni Aziz.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa Kemenag memiliki kewenangan terkait regulasi kurikulum dan pengelolaan lembaga pendidikan formal di bawah naungan ponpes. Namun, terkait pengelolaan internal ponpes, yang merupakan lembaga swasta dengan ketua yayasan dan pembina, Kemenag memiliki keterbatasan wewenang dan menghormati hak prerogatif mereka. Fokus Kemenag selama ini lebih kepada pengelolaan regulasi kurikulum.
H. Zamroni Aziz berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan di NTB untuk lebih selektif dan menganggap santri sebagai bagian dari keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Kemenag memiliki mekanisme sanksi yang jelas, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Kakanwil menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Ia juga menyebutkan bahwa Kemenag telah melaksanakan tugas monitoring dan pembinaan melalui forum ponpes serta turun langsung ke lapangan.
Kemenag NTB juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan yang melibatkan Kemenag tingkat provinsi dan kabupaten/kota, APH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerhati anak, dan masyarakat setempat sejak satu tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Lobar melalui Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat, Muliarta, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media sosial yang viral. Setelah informasi mencuat, Kemenag Lobar langsung turun ke pondok pesantren yang bersangkutan untuk mengecek situasi.
“Kemarin waktu kami turun, pihak pondok belum mengakui pernah terjadi (pencabulan). Bahkan pengurus ponpes dengan dewan guru rapat mencari keberadaan (terduga pelaku),” ungkap Muliarta. Namun, dengan viralnya kasus yang mencapai puluhan santri, Kemenag Lobar sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Muliarta menambahkan bahwa Kepala Kantor Kemenag Lobar beserta jajaran sering melakukan pembinaan dan pengawasan ke madrasah dan ponpes, mengingatkan untuk menghindari hal-hal semacam itu. Namun, Kemenag tidak memiliki kuasa untuk mengontrol ranah privat internal pondok, kecuali ada laporan terkait.

“Kami berharap sudah masuk ranah hukum, nanti hukum yang bicara,” tegas Muliarta. Terkait keberadaan pondok pesantren, Kemenag Lobar masih melakukan komunikasi dengan Kanwil Kemenag di pusat, yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas di ponpes.
Berdasarkan pengamatan Kemenag Lobar, pondok pesantren yang berdiri sejak tahun 2016 dengan inisial NN di Kecamatan Gunung Sari tersebut memiliki izin operasional dan berlokasi cukup terpencil.
Kemenag NTB dan Kemenag Lobar berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola pondok pesantren untuk lebih berhati-hati dan mencegah terjadinya perbuatan serupa yang merugikan santri. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.






