Kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya yang tak kunjung menemukan titik temu. Situasi yang semula bersifat internal keluarga, perlahan memanas dan melibatkan pihak lain, hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Korban yang sebelumnya memilih untuk tidak memperpanjang persoalan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah menilai tidak ada lagi jalan keluar. Ia melaporkan kakak kandung mantan istrinya berinisial SM ke Polres Pekalongan atas dugaan penganiayaan, serta melaporkan mantan istrinya berinisial Y ke Polres Pekalongan atas dugaan penggelapan.
Perkembangan terbaru, penanganan kasus penganiayaan tersebut telah memasuki tahap dua. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, pada saat dikomfirmasi media ia membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya proses penuntutan menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya, Selasa (31/4/2026).
Tahap dua merupakan fase penting dalam proses hukum, karena menandai pelimpahan tanggung jawab dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan.
Namun dinamika terjadi di lapangan.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Selasa siang, tersangka SM sempat terlihat tiba di lokasi bersama sejumlah kerabat dan didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan mereka dikawal anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Suasana nyaris menimbulkan kesalahpahaman ketika pihak tersangka menghadirkan wartawan yang berupaya mengambil gambar. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan tidak berujung keributan lebih jauh.
Tak lama berselang, rombongan tersangka keluar dari dalam gedung kejaksaan dan langsung meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa, menghindari kejaran pertanyaan wartawan yang telah menunggu di luar.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mengungkap fakta berbeda. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Haris Widi Asmoro, menyebut bahwa agenda pelimpahan tahap dua yang sedianya dilakukan hari itu justru mengalami penundaan.
“Rencana hari ini agendanya tahap dua namun ditunda sampai hari Kamis,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika proses tahap dua telah dilakukan, maka pihak kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kalau sudah kami terima, nanti langsung kami limpahkan ke persidangan,” tegasnya.
Media komfirmasi ke pihak kuasa hukum korban, Jimmi Law Office (JLO) ia menyampaikan Penundaan ini menimbulkan tanda tanya, yang mengaku awalnya belum mendapatkan informasi terkait penundaan menyayangkan kondisi tersebut dan berencana segera melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Jelasnya.
“Kami belum monitor soal penundaan ini. Nanti akan kami tanyakan langsung. Karena harapannya, saat tahap dua, tersangka bisa langsung ditahan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam proses hukum, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak menjelang persidangan.
“Memang ada kemungkinan tidak langsung ditahan, tapi kami sebagai kuasa hukum korban tentu berharap ada penahanan agar proses hukum berjalan maksimal,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan kesiapan untuk menghadapi persidangan dengan menghadirkan berbagai bukti dan saksi yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman video yang disebut telah disertakan dalam berkas perkara.
“Nanti di persidangan akan kami buka fakta-fakta apa adanya, termasuk saksi-saksi yang melihat langsung kejadian,” tegasnya.
Tak hanya perkara penganiayaan, konflik ini juga merembet ke dugaan penggelapan harta gono-gini yang dilaporkan korban terhadap mantan istrinya. Laporan tersebut ditangani di Polres Pekalongan dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, laporan dugaan penggelapan tersebut masuk pada 7 Januari 2026, sementara laporan penganiayaan dilayangkan pada 18 Januari 2026 di Polres Pekalongan Kota. Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga seorang Make Up Artist (MUA) atau perias pengantin yang terkenal di Pekalongan sehingga menjadi perbincangan. Pungkasnya.
( Sofyan Ari )






