Kasudin SDA Jaksel Santo Serah Terimakan Pekerjaan Yang Belum Kelar

Jakarta3230 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Tindakan Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo kembali mengundang perhatian ketika melaksanakan serah terima pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang terlihat kasat mata belum selesai seratus persen.

ADVERTISEMENT

Tindakan Santo ini bisa terjerat hukum, jika penegak hukum bekerja dengan memeriksa dokumen serah terima pekerjaan dan melakukan check lokasi. Santo dapat dijerat terkait penyalahgunaan wewenang dalam tindakan kontradiksi dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti informasi yang dipublikasikan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembangunan Saluran Pracetak Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, kode RUP 37947513, dengan metode pengadaan e-purchasing  dengan pagu sebesar Rp. 1.398.909.207 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus tujuh rupiah), dengan pelaksana PT. Tri Putra Karya dengan SPK Nomor: 3506/-1.793.42.

“Serah terima pekerjaan itu jelas melenceng, dan saya berani katakan, terjadi persekongkolan antara pemberi kerja dan oknum pelaksana,” sebut narasumber berinisial MS yang tidak bersedia namanya dipublikasikan kepada Medianasional.id.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 57 disebutkan; ayat (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Satu bukti pekerjaan itu belum selesai, menurut MS adalah kabel PLN yang dulu tertanam, sekarang  melintang berantakan.

“Jaringan utilitas PLN yang sebelumnya berada didalam tanah sekarang sebagian berada diatas tanah, bahkan ada yang melintas diatas saluran setelah pekerjaan tersebut dikatakan selesai,” pampang MS.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “Biasanya kan pada kerangka acuan kerja, segala pekerjaan pendahuluan dan faktor resiko yang timbul dalam pekerjaan pembangunan saluran termasuk relokasi jaringan utilitas menjadi tanggungjawab penyedia”, ungkapnya.

Lantaran itulah, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo sangat mungkin bisa masuk jeruji besi. Pasalnya, terdapat tindakan melawan hukum dalam serah terima pekerjaan yang tidak mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dugaan gagal konstruksi.

Baca Juga; /https://www.medianasional.id/dikerjakan-kontraktor-amatiran-jalan-di-ciledug-raya-amblas/

Adapun pantauan Medianasional.id di lokasi, setelah pekerjaan selesai, pompa air dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan tetap berada dilokasi  seperti kondisi sebelum dilaksanakan pekerjaan saluran, dan terdapat kabel melintang di atas jalan dan saluran. Sehingga pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir dengan anggaran milyaran rupiah terkesan sia-sia.

Untuk itu, dan demi terciptanya pemerintahan dan pejabat yang bersih dalam menjalankan aturan,  Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan pemeriksaan terhadap berita acara serah terima pekerjaan Pembangunan Saluran Jalan Ciledug Raya Perempatan Seskoal Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Serta merekomendasikan sanksi terhadap penyedia PT. Tri Putra Karya selaku pelaksana yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang termuat didalam kontrak.

“Dalam hal ini juga, Inspektorat layak merekomendasikan sanksi yang tegas kepada Santo selaku PPK yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Horas Yosua selaku PPTK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase, serta pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) terkait yang terindikasi salahgunakan wewenang,” pungkas MS.

Sementara, untuk akurasi dan pemberitaan yang berimbang, Medianasional.id lakukan konfirmasi kepada Kasudin SDA Jaksel, Santo. Namun, hingga berita ini disajikan, Santo pilih tutup mulut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.