Kasudin Citata Jaksel Diskriminatif

Jakarta142 Dilihat


Jakarta, Medianasional.id – Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan, Syukria terkesan diskriminatif dalam penegakan aturan tentang penertiban bangunan, yang mana disebutkan sudah menjadi trend dari pejabat ini.

Seperti penertiban satu unit pondokan dengan ukuran 4 x 4 di Jalan Masjid Darul Fallah Petukangan Utara, Pesanggrahan yang diratakan dengan tanah.

Rabu, 25 November 2020, pasukan yang dipimpin Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dengan bangga meratakan bangunan cilik yang akan digunakan oleh ahli waris I Wayan Denada sebagai tempat berteduh di dunia ini.

Menurut Kasatpol, Ujang Hermawan penertiban berdasarkan Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari Sudin Citata.

“Bangunan di Cermai itu kita utamakan dibongkar berdasarkan Rekomtek dari Citata ditambah rekomendasi dari Biro Hukum yang menyiratkan lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta,” terang Ujang.

Meski tidak dapat menunjukan legalitas kepemilikan, Ujang Hermawan menambahkan jika keputusan penertiban itu pun berdasarkan rapat koordinasi tingkat Kota Jakarta Selatan sebelumnya.

Padahal kasus tanah itu sedang bergulir di pengadilan berdasarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 788/Pdt.G/2020/PN.Jaksel.

Banyak pihak mencebirkan keputusan serta tindakan penertiban oleh Pemkot Jaksel atas bangunan mini tersebut.

Salah satunya warga Alfa Indah, Richard yang selama ini selalu hadir mendampingi ahli waris sedari almarhum I Wayan Denada masih hidup, bahkan pembangunan pondokan itu juga dirinya yang bantu pendanaanya.

Richard menilai tindakan itu diskriminatif dan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Menurutnya, bangunan kecill itu hanya supaya agak layak dihuni manusia.

“Saya berpikir Walikota Jakarta Selatan dan jajaran berlaku diskriminatif dan bisa saya katakan melakukan tindakan zolim kepada warga kecil yang sepatutnya ditolong untuk hidup layak,” kata Richard.

Menurutnya lagi, “Tanah ini kan masih berperkara dengan gugatan perdata di pengadilan, kenapa harus ini yang jadi sasaran tembak Pemkot? Aneh saja, sebab banyak bangunan raksasa dapat berdiri bebas meski melanggar. Ga usah jauh-jauh, disepanjang Jalan Masjid Darul Fallah ini ada bangunan ruko dua lantai tidak sesuai izin dibiarkan berdiri bebas kok, ada apa itu?” tanya Richard.

Memang jika kita menilik dari Perda tentang bangunan, dari ukuran pembongkaran itu tidak perlu. terlabih lagi dari sisi kemanusiaan, sewajarnya membiarkan dan menyadari setiap orang berhak untuk tinggal dalam hunian yang layak.

Untuk itu, sangatlah diharapkan Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali beserta jajaran merespon dengan mengubah pola kinerja yang cerdik serta tulus dalam melayani warganya. Sehingga layaklah mereka disebut pejabat amanah, bijaksana, pro rakyat.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.