Jakarta, – Surat resmi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, Santo, SS.T., M.Si justru membuka pertanyaan baru terkait proyek yang tercantum pada papan proyek di Jalan Sakti VI, Kelurahan Petukangan Selatan.
Dalam surat Nomor 1140/HM.03.01 tertanggal 1 Juli 2026, Santo menegaskan bahwa Sudin SDA Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan kegiatan “Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi” di Jalan Sakti VI pada Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan media di lapangan.
Pasalnya, media mendokumentasikan sebuah papan proyek yang menggunakan identitas resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sudin SDA Jakarta Selatan. Pada papan itu tertulis kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, berlokasi di Jalan Sakti VI RT 006/RW 001, Petukangan Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Papan tersebut bahkan memuat Nomor SPK 6020/PN.01.02, nama pelaksana PT Armont Hodiy Situmeang, serta konsultan pengawas PT Arika Agung Primajaya.
Yang menarik, penelusuran media juga menemukan bahwa pada kawasan yang sama memang terdapat proyek resmi Sudin SDA Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2024, yaitu pembangunan Embung SDN 01 Petukangan Selatan serta paket Pemeliharaan Turap Batu Kali. Kedua pekerjaan tersebut memiliki identitas administrasi yang berbeda dengan papan proyek drainase yang ditemukan di Jalan Sakti VI.
Surat klaifikasi Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo, S.ST., M.Si
Di sinilah muncul kontradiksi yang belum memperoleh penjelasan.
Apabila benar Sudin SDA Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam surat Santo, maka publik berhak mengetahui siapa yang memasang papan proyek yang menggunakan identitas resmi Sudin SDA Jakarta Selatan lengkap dengan nomor SPK, nama penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Papan proyek pemerintah bukan sekadar penanda lokasi pekerjaan. Informasi yang tercantum di dalamnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dan berfungsi memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang dilaksanakan menggunakan anggaran negara.
Karena itu, terdapat beberapa pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan:
- Mengapa terdapat papan proyek resmi Sudin SDA Jakarta Selatan yang mencantumkan kegiatan yang menurut Kasudin tidak pernah dilaksanakan?
- Apa dasar penerbitan Nomor SPK 6020/PN.01.02 yang tercantum pada papan proyek tersebut?
- Apakah papan proyek itu dipasang secara keliru, atau berasal dari pekerjaan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
- Jika bukan pekerjaan Sudin SDA Jakarta Selatan, mengapa identitas instansi digunakan pada papan proyek?
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban berdasarkan dokumen yang tersedia.






