KASTA NTB Kecam Pengembang Lagonbay: “Cabut Laporan Pedagang Inak Sur

Medianasional.id – Ketua KASTA NTB DPC Batulayar, Jajap Abdul Wahab, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan salah satu pengembang perumahan Lagonbay di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, yang melaporkan seorang pedagang lokal, Inak Sur. Meski pedagang tersebut telah beritikad baik dengan membongkar sendiri bangunannya, laporan tersebut belum dicabut oleh pihak pengembang.

Dalam wawancaranya di rumahnya, Jajap menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, telah diadakan musyawarah di kantor camat setempat. Musyawarah tersebut dihadiri oleh kepala desa Meninting, tokoh desa Meninting,tokoh nelayan ,camat Batulayar, Kapolsek Batulayar, serta beberapa tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Batulayar. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa tokoh” desa meninting yg hadir akan mendesak pengembang untuk mencabut laporan setelah bangunan pedagang dibongkar. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut masih belum dicabut.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan. Kami sangat kecewa karena pihak pengembang ternyata belum mencabut laporan tersebut sampai hari ini sesuai dengan kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Jajap.

Lebih lanjut, Jajap menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali bermusyawarah dengan warga Kecamatan Batulayar, khususnya warga Senteluk dan Meninting, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Jika aksi demo adalah langkah terakhir, maka kami akan melakukannya,” kata Jajap dengan tegas.

Selain itu, Abdul Wahab juga meminta BPN Lombok Barat dan Pemda lombok barat melalui dinas” terkaitnya untuk melakukan ukur ulang atas sertifikat yang terbit tahun 2023 tersebut. Hal ini untuk memastikan dugaan masyarakat batas sertifikat tersebut masuk ke garis sepadan pantai.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak pedagang kecil seperti Inak Sur dilindungi. Kami akan terus memperjuangkan hal ini hingga tuntas,” tuturnya

Selain itu, Waka Aliansi Pemuda dan Masyarakat BatuLayar, Karyanto yang akrab di panggil Anto, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan salah satu pengembang perumahan Lagoonbay di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, yang melaporkan seorang pedagang lokal (Inak Sur). Meski pedagang tersebut telah beritikad baik dengan membongkar sendiri bangunannya, laporan tersebut belum dicabut oleh pihak pengembang.

Anto menjelaskan, tindakan yang di lakukan oleh pihak pengembang sangat melukai hati masyarakat BatuLayar, karena kami anggap pihak pengembang tidak punya etikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, semua keinginan pengembang sudah di lakukan termasuk membongkar warung,
Kami atas nama aliansi pemuda dan masyarakat BatuLayar ( APMB ) meminta agar laporan itu segera di cabut tanpa ada syarat apapun,

“Jika tidak segera di cabut, kami anggap ini adalah bentuk ketidakadilan, dan kami Pastikan jika hal ini tidak segera di selesaikan maka kami akan melakukan aksi di depan lagoonbay, kami juga mendorong agar pihak kecamatan segera mengambil tindakan, mengingat ada isu tentang masyarakat nelayan yang tidak boleh memarkir perahu mereka di sempadan pantai depan perumahan Lagoonbay, sempadan pantai adalah hak masyarakat bukan hak individu
“kami bukan anti kepada pengusaha, tapi kami juga tidak mau pengusaha hanya menambah masalah di wilayah kami ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses