Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo “Tutup Mata” Pada Bangunan Bermasalah.

Diduga Kuat Terima Gratifikasi

Jakarta1475 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Eko Wibowo diduga tutup mata saja terkait pelanggaran pendirian bangunan di wilayahnya.

Sehingga ada kesan, pendirian bangunan gedung di wilayah Pesanggrahan bebas tanpa perizinan, asal memberikan upeti guna pengamanan.

Oleh sebab itulah, pengawasan serta pemeriksaan oleh instansi terkait terhadap kinerja pejabat ini harus segera dilakukan.

“Sepatutnya pejabat macam ini segera dicopot saja dari jabatannya. Terlepas dari indikasi memerima gratifikasi. Yang jelas ada kegiatan mendirikan bangunan melanggar tanpa adanya tindakan,” kata Suwidodo, warga Jalan Damai Petukangan Selatan.

Disebutkan pula, jika dugaan Dertha tutup mata terhadap adanya bangunan bermasalah di Pesanggrahan dapat dibuktikan.

Yang terbaru terdapat di Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada lokasi sedang ada kegiatan  mendirikan bangunan yang dikatakan untuk bangunan bisnis ritel Alfa Midi.

Dari pantauan ke lokasi, terlihat kondisi bangunan gedung tersebut kurang lebih sudah mencapai 60 persen.

Ironisnya, sampai saat ini belum terlihat ada tindakan dari pihak berwenang.

“Biasanya pembangunan gedung ritel seperti ini cepat. Kenapa tidak ada monitoring dari Citata dan Satpol PP?” heran Suwidodo.

Katanya lagi, “Sesuai tupoksi, Citata pastinya melaksanakan monitoring atau pengawasan bangunan di wilayah. Dan kita tahu, Satpol PP juga ada patroli wilayah,” terangnya.

Menilai hal tersebut, dirinya berani mengatakan, jika pihak Citata dan Satpol PP pasti mengetahui setiap ada kegiatan pendirian bangunan, terangnya.

“Lokasi bangunan ada di pinggir jalan besar, dan terlihat menyolok. Saya kira ada koordinasi dan gratifikasi dengan pemilik bangunan,” tandasnya.

Lantaran tidak ada mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ini merugikan negara dari sektor pemerimaan retribusi bangunan, serta kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan pula, jelasnya.

Sementara konfirmasi yang diupayakan Medinasional.id kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Eko Wibowo tidak ada tanggapan.

Demikian juga dengan penegak Perda, Komandan Polisi (Manpol) Pamong Praja Kecamatan Pesanggrahan, Rina juga tutup mulut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Untuk itu, pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu Kota Jakarta Selatan, Dannu Yudianto terhadap Dertha Eko Wibowo serta Rina layak dinantikan. Dimana publik juga ingin tahu, sanksi apa yang akan diberikan terhadap kedua pejabat ini, dan oknum terkait.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses