Kapolsek Tanjungkarang Barat Bakal Disidang Kode Etik

Bandar Lampung257 Dilihat

Bandar Lampung, medianasional.id – Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya dampak dari menahan sopir Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum.

Tak hanya dicopot, ia juga menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung untuk menentukan sanksi yang pantas buat dirinya.

Merujuk Pasal 21 dan 22 Perkap 4/2011 menyebutkan dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik yakni sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi Pelaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, belum dapat menentukan sanksi yang diberikan. Sebab saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polda Lampung.

“Tentunya melalui mekanisme internal polri melalui sidang kode etik kepolisian,”katanya, melalui telepon, Senin, 17 Januari 2022

Terkait kasus ini, Polda akan memeriksa semua yang terlibat bukan hanya Kapolsek Tanjungkarang Barat dan jajaran.

“Dalam kasus ini, juga akan memeriksa orang-orang yang memerintah Polsek TKB,” ujar Pandra.

Diberitakan sebelumnya, buntut dari tindakan Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan sopir Arsiman selama delapan hari sejak 4 sampai 12 Januari 2022 berujung fatal. Polda Lampung akhirnya memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar ke Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Polda Lampung Nomor ST /29/I/KEP/2022. Tertanggal 14 Januari 2022. Ia digantikan oleh Kompol Sandy Galih Putra yang sebelumnya Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Reporter : Andri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses