Kapolres Kampar, Pimpin Pemusnahan 42 Gram Shabu – shabu Barang Bukti Kasus Narkoba.

Riau473 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Jumat (2/2/2018) pukul 10.00 Wib, di Gedung Serbaguna Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu – shabu seberat 42,08 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba Iptu. Asdisyah Mursid, SH, hadir dalam acara ini perwakilan dari BNK Kampar, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar, dan Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dari Dinas Kesehatan Kampar.

Selain itu juga hadir tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Bangkinang Drs. Muhammad MSi, Pejabat Utama Polres Kampar dan Beberapa Kapolsek, serta sejumlah awak Media daerah kabupaten Kampar dan Riau.

Mengawali acara ini, Kasatres Narkoba Iptu. Asdisyah Mursid, SH, menyampaikan” rincian barang bukti yang akan dimusnahkan ini, yang berasal dari 3 kasus yang terjadi pada bulan Januari 2018, yaitu :

1. Pada tanggal (8/1/2018) dengan TKP di Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan tepat di depan Mapolsek Perhentian Raja, tersangkanya adalah AK dan IZ, sementara barang buktinya shabu seberat 12,40 gram.

2. Pada tanggal (18/1/2018) dengan TKP di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang wilayah Air Tiris, tersangkanya adalah MB dengan barang bukti shabu seberat 5,20 gram.

3. Pada tanggal (26/1/2018) dengan TKP Desa Tebing Lestari Kec. Tapung Hilir, tersangkanya adalah MS dengan barang bukti shabu seberat 25,37 gram.

Total barang bukti yang berhasil disita dari 3 kasus ini adalah 42,97 gram shabu, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan labor dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 0,89 gram, sehingga yang dimusnahkan adalah sebanyak 42,08 gram.

Selanjutnya sambutan dari Kapolres Kampar yang menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2018, Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan 37 tersangka.

Kapolres mengapresiasi Jajaran Satres Narkoba dan Polsek Jajaran yang terus gencar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, tingginya pengungkapan kasus ini juga membuktikan bahwa masih tingginya penyalahgunaan barang haram ini ditengah masyarakat yang perlu menjadi perhatian kita semua,” ungkap Kapolres.

Narkotika ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender dan dibuang ke tanah, usai pemusnahan dilanjutkan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar dan saksi-saksi dari perwakilan yang hadir.

Acara ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin tokoh agama Drs. Muhammad MSi, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.