Gawat, Oknum Pengacara Gadungan Masih Berkeliaran Bebas Setelah Merugikan Banyak Korban

Jawa Timur194 Dilihat

 

Malang, redaksimedinas.com – Naas nian nasib SM (49), ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, betapa tidak, wanita warga Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang sedang mencari solusi dan keadilan atas permasalahan keluarga yang menimpanya ini, justru malah tertipu puluhan juta rupiah oleh dua orang yang mengaku Pengacara, yang berjanji bisa menyelesaikan masalahnya, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ‘AN’ yang bermarkas di seputaran jalan Langsep Barat, Kota Malang.

Kisahnya, dalam kondisi tertimpa permasalahan keluarga di akhir bulan Oktober 2017 lalu, SM bertemu dengan I WY, SH (30), warga Jalan Adi Setya, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, I WY menawarkan diri bisa membantu korban dalam permasalahan yang sedang dihadapinya dengan bantuan SN alias Sulis alias Tiok (40) warga Jalan Nusantara RT  08/ RW 04, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara di LBH ‘AN’.

Selanjutnya korban diminta menandatangani Surat Kuasa penunjukan Kuasa Hukum kepada kedua orang yang mengaku pengacara tersebut, disertai permintaan biaya sebesar Rp 22 juta. Pembayaranpun terjadi, pada tahap pertama SM mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke rekening BRI a.c. 638001002309xxx a.n. Sulistiyo Nugroho, sedangkan yang Rp 17 juta rupiah dikirimkan bertahap kepada I WY dan SN (terlapor), juga melalui transfer dari wilayah Kota Malang.

Setelah memenuhi kewajibannya, SM mulai gelisah, pasalnya hingga tiga bulan berjalan,  permasalahannya tak kunjung terurai dan tanpa tindak lanjut. Di sisi lain, baik I WY maupun SN sulit dihubungi, apalagi ditemui. Lebih parah, SM mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak terkait, bahwa kedua orang tersebut bukanlah anggota pengacara dari LBH ‘AN’.

“Ketika korban menemui kami meminta informasi tentang kedua orang yang mengaku dari LBH ‘AN’,  kami jawab apa adanya,  bahwa di LBH ‘AN’ tidak ada Pengacara atau anggota dengan nama mereka itu, sekaligus kami tegaskan bahwa Kop Surat Kuasa atas nama LBH ‘AN’ itu bukan milik kami meski semuanya mirip, terlebih stempel yang dipakai di surat itu stempel I WY bukan stempel LBH ‘AN’. Sekaligus kami informasikan bahwa LBH ‘AN’ tidak memungut biaya dalam membantu warga yang bermasalah atau berperkara,” terang salah satu punggawa LBH ‘AN’ ketika dikonfirmasi redaksimedinas.com, Kamis (01/02).

Merasa tertipu dan dirugikan hingga puluhan juta rupiah, SM mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Malang pada Selasa (30/01). Setelah dikaji pihak berwenang dan dirasa cukup memenuhi unsur serta bukti, laporan SM pun diterima dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi nomor : LP/45/I/2018/JATIM/RES MALANG dengan dugaan sementara atas tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Informasi di lapangan yang berhasil dihimpun redaksimedinas.com, perbuatan terlapor ini memang sudah menjadi sumber nafkah sehari-hari dan sudah banyak makan korban. Ditengarai akan menyusul banyak laporan Polisi serupa dari korban-korban lainnya, salah satunya yang sedang memanas adalah H. YSN, warga Kidul Dalem, Kota Malang. H. YSN mengaku dirugikan sekitar Rp 300 juta lebih, dengan modus yang sama, yakni mencatut nama Pengacara atau Lembaga Hukum tertentu dan menjanjikan akan menyelesaikan perkara tanah H. YSN dengan akan melakukan eksekusi paling lambat 2 minggu setelah uang diterimanya, sebuah janji palsu, tipu daya, dan bujuk rayu sekaligus bualan yang tidak masuk nalar mengingat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan eksekusi tidak mungkin bisa selesai dalam 2 minggu.

“Waduh, sepak terjangnya SN alias Tiok ini memang sudah menggila, korbannya sudah banyak banget, yang saya tahu saja puluhan, di mana-mana ngaku pengacara, lihat saja KTPnya, pekerjaannya Pengacara, padahal jangankan pengacara, sarjana hukum saja enggak,” ungkap salah satu pegiat sosial yang lama bekerja bersama SN. (dwrt)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.