Merangin, medianasional.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin bergerak cepat menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Merangin (AMM). Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Epy Koto, S.H., M.H., mengarahkan pihak media untuk langsung menghubungi Kanit Tipidkor.
Ketua AMM, Febri, mengonfirmasi bahwa dirinya telah diminta datang ke Mapolres Merangin pada Selasa (23/6/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Febri menjelaskan bahwa pemberian SP2HP ini merupakan prosedur hukum yang sah dan wajar agar pelapor mengetahui kejelasan status perkara yang dilaporkan.
Langkah ini menjadi awal bagi pihak kepolisian untuk memverifikasi dan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut. Dalam prosesnya, penyidik Tipidkor akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Dinas PUPR Merangin, guna memberikan klarifikasi mengenai alokasi serta realisasi anggaran.
Sebelum menaikkan status perkara, kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atau belum. Jika nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan demi menetapkan tersangka.






