Kakak dan Adik Sengketa Harta Warisan Orang Tua Tak Berujung Selesai

Kampar, Riau167 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Sengketa harta warisan keluarga, antara Arlis dan H. Muktar warga desa Silam kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, semakin meruncing.

Pasalnya, penyelesaian secara Adat sudah pernah ditempuh dan keluarga telah mengupayakan. Namun, hingga kini tidak kunjung menemukan titik temunya. Bahkan, mediasi yang dilakukan di kantor desa Silam beberapa waktu yang lalu, juga tidak menghasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

 

Diketahui, Arlis dan istri H. Muktar Kakak beradik Kontan, anak dari Alm. Atuk Jimat, dan setelah orang tua mereka meninggal dunia tanah yang disengketakan dikuasai oleh Arlis, dengan alasan telah dihibahkan oleh ibunya bernama Kalsum semasa hidupnya dengan kakak adik Arlis.

 

Namun, H. Muktar tidak terima karena dia merasa punya surat dari mertua laki – laki datuk Jimat. dan Surat Hibah itu dibantah langsung oleh Arlis beserta adik – adiknya yang lain. “Dengan alasan surat hibah itu palsu, contoh tandatangan orang tua tidak sama seperti surat – surat yang lain,” kata Arlis mengungkapkan kepada wartawan medianasional.id di kediamannya, di Desa Silam pada hari Selasa (08/ 05/ 2018).

 

Adapun harta yang dituntut H. Muktar adalah tanah perumahan seluas -+ 1116 Meter2, yang terletak di Desa Silam, Kec. Kuok, Kab.Kampar.

 

Sementara itu, H. Muktar yang mendengar suratnya palsu dan merasa ingin memiliki tanah tersebut, lalu ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Kemudian Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan beberapa persidangan, namun H. Muktar selaku penggugat dengan No. 27/Pdt.G/2016/PN.BKN gugur.

 

Selanjutnya gugatan pertama yang dilakukakan H. Muktar dimenangkan oleh Arlis. Karena merasa tidak terima, H. Muktar menggugat Arlis kembali ke pengadilan Bangkinang. Namun sampai saat ini sedang masih dalam proses, belum ada keputusan dari pengadilan Negeri Bangkinang.

Lebih lanjut, Amirusin membantah surat hibah atas nama H. Muktar. Amirusin yang bersepadan dengan tanah miliknya merasa tidak pernah menandatangani surat hibah atas nama H. Muktar tersebut. Kemudian Amirusin melayangkan surat pernyataan dengan isinya, “menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya benar memiliki sebidang tanah yang berbatas dengan tanah Rohimi, seluas 9 x 41 meter, dan pada tahun 1996 ditukar dengan tanah lain (Tanah perumahan). Dan saya tidak pernah menandatangani surat akta hibah yang di buat oleh atas nama Muktar pada tahun 1982. Surat tersebut ditandatangani Amirusin diatas materai 6000.

 

Di tempat terpisah, Kepala Desa Silam, Drs. Akhlis saat dikonfirmasi wartawan medianasional.id di ruang kerjanya pada hari Selasa (08/ 05/2018) mengatakan, “mediasi antara orang ini sudah kita lakukan musyawarah baik di tingkat desa maupun secara kemasyarakatan.

Setelah dicoba, namun mereka tetap berpedoman kepada surat yang mereka miliki. Kerena mereka memiliki surat pada tahun 1982 hibah dari mertua mereka. Namun setelah kami buat pendekatan mereka tetap mengatakan bahwa surat dan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2004 itu katanya tidak sah.

Makanya kemarin mereka meminta untuk dilaksanakan ukur ulang ke pihak desa. Jadi setelah kami jumpai pihak Arlis, mereka tidak mau melaksanakan ukur ulang. Karena mereka punya surat sendiri dari BPN. Kalau memang mau di ukur, ukurlah dari tanah dia. karena surat dia lebih tinggi dari surat pak H. Muktar. Karena nampaknya tidak ada penyelesaian di bawah/ tingkat desa, maka pak H. Muktar mungkin merasa punya kekuatan, mereka melaporkan ke pihak pengadilan. Kalau langkah kita untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak bisa lagi, sebab masalah ini sudah sampai ke ranah hukum”, terang Kades.

“Harapan kita kedepannya, karena mereka satu keluarga, berdamailah di tingkat bawah dan selesaikan secara baik-baik. Sebab bagaimanapun kalau sudah sampai ke ranah hukum itu tidak ada yang menang, kedua – duanya tetap kalah. Menang jadi arang, kalah jadi abu, itulah kata pepatah orang tua kita dulu menyampaikan kepada kita,” ujarnya.( R. Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.