Kajari Aceh Tenggara Gelar Hukuman Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti

Aceh188 Dilihat

Foto insert ketika Algojo hukuman cambuk mengeksekusi cambuk salah seorang pelanggar hukum dinayahAceh Tenggara, medianasional.id
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Kamis (15/07/2021), menggelar hukuman cambuk bagi para pelanggar hukum dinayah terhitung sejak Januari s/d Juni tahun 2021 yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara yang sudah memiliki putusan tetap (inckrah).

Pantauan awak media, acara yang digelar dihalaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tersebut dihadiri langsung oleh Wabup, Bukhari Buspa, Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, Kapolres dan Dandim 0108 beserta sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Saifullah, menyampaikan dalam sambutannya “bahwa sedikitnya ada 9 orang pelanggar hukum dinayah yang akan dieksekusi uqubat cambuk hari ini, yang tertangkap sejak bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021 ini, dan mereka sudah melewati masa tahanan dan persidangan di Mahkamah Syariah.

Ada pun ke-9 orang antara lain Irfan, Sabirin, Muhammad Fadlan, Iwan Mawardi, Adi Ciputra, Sumar Fajar, Sudirman T, Retno dan terakhir Aman Adol, yang semuanya merupakan warga Aceh Tenggara yang keciduk tengah bermain judi, rinci Saifullah.

Sementara barang bukti yang bakal kita musnahkan adalah sejumlah barang bukti Narkoba, untuk jenis Ganja, Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya seperti senjata tajam, dan senjata api rakitan, pungkas Saifullah.

Di ujung sambutan, Saifullah mengatakan ke-9 pelanggar hukum dinayah ini akan menerima uqubat cambuk yang setiap orangnya mendapatkan cambuk berbeda sesuai dengan kejahatannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.