Kadis Disparbud Kota Ambon Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku

Ambon122 Dilihat
Ilustrasi

Ambon, medianasional.id – Kegiatan malam berbagi kasih yang dilaksanakan di salah satu restaurant ternama di Kota Ambon (Sari Guri Beach Restaurat) Jumat 11 Juni 2021 Pukul 19.30 Wit yang mana dalam surat undangan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, SH dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH. Dari kegiatan tersebut terhimpun sejumlah dana kurang lebih Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Informasi tersebut didapat langsung dari salah satu ASN Pemkot Ambon yang namanya tidak mau disebut.

ADVERTISEMENT

Undangan yang tercetak sebanyak 250 lembar dan harga dari undangan adalah Rp.1000.000,-  sesuai yang sudah tertera di bagian kiri atas undangan.

Kegiatan tersebut dikordinir oleh kepala Dinas Priwisata dan Kebudayaan Kota Ambon. Hingga berita ini ditayangkan, Rico Hayat sangat susah ditemui oleh awak medianasional.id untuk dikonfirmasi.

Lembaga Pemantau Kenerja Eksekutif – Legisalatif Provinsi Maluku, Jakop H, ketika dikonfirmasi medianasional.id Jumat (18/03/2022 ) terkait kegiatan malam amal untuk korban bencana di NTT mengatakan pihaknya menduga kegiatan malam amal dengan ratusan undangan yang disebarkan dan ditandatangi oleh Walikota Ambon dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tersebut menyalahi aturan. Pasalnya undangan untuk kegiatan di luar kedinasan membubuhkan tanda tangan dua petinggi daerah di Kota Ambon.

“Kami bisa berasumsi bahwa undangan yang diedarkan tersebut memiliki sugesti khusus sehingga setiap penerima undangan harus hadir,” terang Jacob.

Terhadap hal itu dia menduga adanya praktik tidak logis lantaran hingga saat ini tidak ada transparansi soal jumlah dana yang berhasil dikumpul dari semua tahapan kegiatan tersebut.

“Dengan ini kami akan melayangkan laporan ke Kapolda Maluku terkait dugaan penggelapan dana tersebut,” pungkasnya.(RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.