
Banyumas, Medianasional.id – Rotasi jabatan dalam sebuah institusi adalah hal yang lumrah, mulai dari setingkat menteri, propinsi, kabupaten hingga pemerintahan desa, walau di masa pandemi Covid-19 sekalipun. Seperti halnya di desa Wangon, Kecamatan, Wangon Banyumas, Kamis pagi (26/8//2021).
Jabatan sekertaris desa Wangon yang biasa dijabat Ahmad Badriono akan memasuki masa pensiun, diganti oleh pejabat baru Budiono yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan. Dan Kasi Pelayanan diisi pejabat baru Samsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Menurut Kepala desa (Kades) Wangon, Supriyadi pergantian maupun rotasi jabatan dalam lingkup pemerintah seperti di Desa Wangon adalah hal yang biasa. Untuk peningkatan kinerja, dedikasi, loyalitas maka harus segera diisi sebagai bentuk prestasi dan peningkatan jabatan di lingkungan pemerintah desa Wangon.
“Rotasi, pergantian jabatan adalah hal biasa, dan ini sebagai bentuk apresiassi prestasi dan peningktan jabatan seseorang, terlebih kaitan dengan peningkatan kinerja dimasa Covid-19,”katanya.
Supriyadi juga menambahkan aturan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Pelantikan tetap kami terapkan protokol kesehatan 3M +2Myakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan ditambah lagi disini hindari kerumunan, dan usai pelantikan jangan ada acara lain,”katanya.
Ditambahkan Kades, prosedur dalam rotasi jabatan telah melalui prosedur yang ditetapkan bersama antara Pemdes dan unsur BPD dengan melakukan jajak pendapat di 89 terdiri RTdan RW serta 9 anggota BPD.
“Dalam kedudukan sebagai aparatur ini desa dan abdi masyarakat diharapkan saudara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi pokok sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” pesannya.
Sementara Camat Wangon Arief Effendi berpesan pada pelantikan agar tetap menjaga protokol kesehatan. Meminta kepada yang hadir agar tidak melepas masker, tidak berkerumun, dan selalu jaga jarak untuk meminimalisir pencegahan Covid-19. Menurutnya pembinaan organisasi sebagai upaya penyegaran peningkatan layanan organisasi.
“Jika sesuai aturan dan perundangan bahwa ini merupakan kewenangan kepala desa. Jadi jangan takut salah dan jangan berbuat salah,” pesanya.






