
Jakarta, medianasional.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benony. A.Kombado Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud dan memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Regen Roy Rogers Yaas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan pertama pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Regen Roy Rogers Yaas dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Itulah yang tertera di situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal, 19 April 2022.
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan negeri (Kasi Pidum Kejari) Manokwri, Ryan Ardiansyah saat dicecar pertanyaan oleh medianasional.id mengapa tuntutan JPU sangat rendah hanya 1 (satu) tahun penjara dan sangat jauh dari ancaman penjelasan didalam pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama) secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Karena tuntutan kami (JPU Red) 1 tahun ada hal-hal yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang pertama terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, yang kedua perbuatan terdakwa telah merugikan korban luka,” ungkap Ryan, saat dikonfirmasi medianasional.id, Selasa (26/4/2022) malam.
Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Regen Roy Rogers Yaas masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berterus terang memberikan keterangan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara dihari yang sama, Pemimpin redaksi (Pemred) SKU Media Nasional, Amsir Sapernong mengungkapkan, sangat menyayangkan mengapa tuntutan terdakwa Regen Roy Rogers Yaas begitu ringan tidak sesuai dengan penjelasan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama) secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika tuntututan JPU separuh dari ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara masih dapat diterima dengan akal sehat. Namun tuntutannya serendah itu, dan perlu dipertanyakan.???
“Apalagi wartawan saya, Zainal La Adala babak belur, luka yang cukup serius dan sempat tak bisa beraktivitas selama berhari-hari akibat peristiwa kekerasan itu, dan hidungnya cacat retak,” ujar Amsir sapaan akrab Pemred SKU Media Nasional, Selasa (26/4/2022).
“Menurut pengakuan wartawan kami Zainal La Adala korban kekerasan, bahwa sore tadi mengikuti sidang melalui Zoom dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Regen Roy Rogers Yaas di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, dan sidang ditunda sampai, Kamis (28/4/2022),” tandasnya.
Staf Kejari Manokwari, Andra yang bertugas melakukan pengawalan di Persidangan saat dikonfirmasi menyebut, bahwa Hakim yang memimpin sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Regen Roy Rogers Yaas yaitu, Berlinda Ursula Mayor, namun sidang pembacaan putusan majelis Hakim ditunda pada, Kamis, (28/4/2022).

Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaska pada Senin (27/09/2021) Korban berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire Pada saat itu korban Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari sekira kurang lebih pukul 22 : 00 WIT, korban naik kebagian atas kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampaiinya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terdakwa menyuruh korban untuk duduk bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan minuman keras (miras).
Sebagai bentuk penghargaan korban menerima tuangan pertama terdakwa yang berisi Miras, namun tuangan kedua terdakwa ditolak korban, lalu terdakwa bertanya, kepada korban “wartawan ya” dan kemudian korban menjawab “benar, bapak anggota ya.” Kemudian terdakwa meminta korban untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan korban memberikan ID Cardnya, Setelah itu terdakwa mengantongi ID Card milik korban dan kemudian terdakwa bersama teman-temanya melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Labobar untuk dirawat.
Selain mengalami kekerasan, tas pinggang korban dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphon milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) bukan android raib (hilang) kehilangan tersebut telah disampaikan korban saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan peristiwa penganiayaan tersebut juga dilaporkan di SI Propam Polres setempat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL / 02 / IX /2021 / SI Propam, tanggal 28 September 2021.
Untuk diketahui, sesuai isi dakwaan JPU teman terdakwa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama di KM.Labobar saat itu, yaitu Lel.Absalon Als.Elon, Siomon Wairara, Yohanes Sangge, Abner, Jehuda Wenda dan kelimanya menjadi (DPO) Daftar Pencarian Orang. (Red)






