Bandar Lampung medianasional.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan dakwaan terhadap Gunarto Bin Suratmin, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2023.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., serta Heri Hartanto, S.H., M.H. JPU Elfiandi Hardares, S.H., M.H. hadir mewakili penuntutan.
Dalam rumusan dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBPekon 2023 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp323.335.276.
Terdakwa dijerat dakwaan subsidiairitas, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsidiair.
Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung sekitar setengah jam, terdakwa dinyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Kejaksaan menegaskan akan memaksimalkan pembuktian guna mengungkap pertanggungjawaban hukum terdakwa dalam perkara tersebut.






