Mataram, medianasional – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa warga negara asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Mataram. Penundaan ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan empat saksi yang dijadwalkan.
Dalam sidang nomer perkara 384/Pid.sus/2025/PN itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Penasihat hukum Frederic, M. Syarifuddin, mengungkapkan Ia menegaskan akan memberi kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. “Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah,” tegas Syarifuddin. Jika JPU gagal menghadirkan saksi hingga tiga kali sidang, pihak terdakwa akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi dan menolak sidang lanjutan.
Kasus ini dilaporkan oleh istri terdakwa, Emma Sri Rahayu. Namun, kesaksian Emma sebelumnya dinilai bertentangan dengan bukti lain seperti rekaman CCTV dan hasil visum. Situasi ini membuka peluang bagi pihak pembela untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Di sisi lain, Frederic Raby mengklaim dirinya adalah korban KDRT. Ia mengaku telah mengalami kekerasan dari istrinya selama bertahun-tahun dan merasa dimanipulasi. Frederic menduga istrinya mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD).
“Saya termanipulasi oleh tindakan Emma dan dimanfaatkan dalam pernikahan ini,” jelasnya. Ia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti selama bertahun-tahun untuk mendukung klaimnya.
Sementara itu, kuasa hukum Emma, Luhud Simanjuntak, juga menyampaikan kekecewaan kepada JPU karena tidak bisa menghadirkan saksi. Dirinya berharap sidang pekan depan dapat berjalan sesuai jadwal.






