Jangan Asal Menggunakan Air Tanah Sebelum Anda Memiliki Izin SIPA

Sulawesi Selatan717 Dilihat

Makassar, medianasional.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dinilai tutup mata dan minim pegawasan serta penanganan air bawah tanah. Sebab salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak perusahaan yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Namun, air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah.

Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang.

Kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah yang sangat pesat di berbagai sektor perindustrian di Indonesia membuat izin SIPA menjadi sangat penting sebab prosedur perizinan ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar.

Namun sebelum itu, ada baiknya Anda mengenal lebih detail mengenai sumber daya alam air tanah yang akan dipaparkan di bawah ini.

Di Makassar adalah termasuk kota metro perlu pemerintah setempat memperketat dan mengatur perizinan bagi badan usaha yang memanfaatkan atau membutuhkan Air sebagai kebutuhan nya misal Apartement, hotel rumah mskan restoran dan kontruksi contoh pabrik Concrete pengecoran sebab pasti menggunakan sumber mata air bawah tanah yang mana harus kita kontrol dan dijaga.

Pemprov Sulsel khususnya Kota makassar harus memperketat semua perizinan badan usaha yang menggunakan atau mengkomsumsi Air tanah dan harus memiliki izin SIPA, sebab disitu ada pajak atau pendapatan daerah. Ini harus kita tegakkan dan beri sanksi kepada pelaku usaha, dan pejabat pemberi izin, jika memberikan izin kepada badan usaha yang di maksud sudah beroperasi tapi belum memiliki izin (SIPA).

Di Kota Makassar ini jika kita mau telusuri mungkin baru 10% badan usaha yang sudah berjalan tapi belum mengantongi izin SIPA.

Media Nasional menegaskan kepada Gubernur Sulsel Dan Walikota Makassar agar memerintahkan kepada instansi terkait agar segera menegakkan dan mengaharuskan izin (SIPA) kepada pelaku usaha bukan hanya itu, harus pula ada tindakan keras dan memberikan sanksi kepada setiap badan usaha yang melanggar sehingga pendapatan daerah bisa bertambah dan air bawah tanah kita bisa terkontrol kita harus melihat kejadian di kota besar contoh DKI Jakarta setiap tahun tanah di Jakarta mengalami penurunan diakibatkan eksploitasi air bawah tanah yang berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.