Jaksa Agung Mengeluarkan Surat tentang Penghentian Penuntutan

Artikel, Jakarta83 Dilihat

 

Jakarta, Medianasional.id — Kejaksaan agung republik indonesia, pada bulan Juli 2020, mengeluarkan surat keputusan kejaksaan agung republik Indonesia, perihal penghentian penuntutan terhadap terdakwa.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat nomor 15 Juli tahun 2020, bahwa pada pokok intinya; jaksa penuntut umum berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus kasus tertentu jika para pihak sudah sepakat berdamai.

Dalam Surat Tersebut Jaksa Penuntut Umum Bisa Menjadi Mediator Diantara Para Pihak yang Berperkara, Jika Para pihak sudah Bersepakat Berdamai Maka Jaksa Penuntut umum dapat Menghentikan Penuntutan dan Pembebasan Terhadap Terdakwa dari Dalam Kurungan Penjara.

Dr.sultan junaidi.S.Sy.MH, Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) ikut Berkomentar Terkait Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, Saat di Mintai Pernyataan nya Oleh Pihak Pers.

Kepada Awak Media, Sultan Junaidi Mengatakan; ” Terkait Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentu saya sangat mengapresiasi langkah kemajuan yang dicapai oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum di Indonesia, keputusan Itu merupakan keputusan yang tepat, karena kembali kepada ruh Dasar Hukum Negara Kita; Yakni Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat,”

“Keputusan tersebut sangat banyak sisi positif lainnya diantaranya, dapat mengurangi beban pemerintah dalam anggara warga binaan di Lembaga Permasyarakatan, selama ini kita ketahui bahwa anggara pemerintah sangat besar sekali untuk memberi makan para warga binaan, dan lembaga pemasyarakatan pun sudah semuanya over kapasitas, dan ini tentu kita harus terus mendorong demi kemajuan hukum di negara kita,” imbuhnya

“Surat keputusan tersebut juga sangat seirama dengan keputusan Mahkamah Agung terkait penyelesaian perkara yang nilai kerugiannya di bawah tiga (3) juta rupiah, agar tidak di proses lebih lanjut dan dilakukan perdamaian diantara para pihak,” lanjutnya

Sebagai seorang advokat tentu para advokat bisa melakukan memajuan hukum dengan melakukan “Mediasi Penal” yakni menyelesaikan perkara diluar persidangan, dengan Azas Musyawarah dan Mufakat diantara para pihak yang berperkara dan advokat menjadi sebagai mediator dalam proses perdamaian tersebut, kemudian nembuatkan akta Van Dading ( akta Perdamaian/ Kesepakatan Para Pihak); tentu hal tersebut kembali kepada hati nurani dan itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat demi terciptanya Perdamaian yang Sesungguhnya.

“Sisi positif lainnya selain mengurangi beban APBN adalah; meringankan beban penumpukan perkara di kepolisian, menyelesaikan terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Negeri ( PN ) menghemat biaya proses perkara dan menghemat waktu, maka sudah sepatutnya kita sambut dan berikan apresiasi yang luar biasa kepada bapak kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin atas keputusan beliau tersebut.” Ungkap Sultan Junaidi.

Reporter : (Red)

Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.