Jakarta, medianasional.id- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang ‘kecolongan’ dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.
“Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target,” kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI.
Lanjutnya, sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus.
Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya.
“Bahwa tidak ada target kuantitas kasus yang harus ditangani oleh jajaran Kejati, Kejari, maupun Cabjari. Tetapi jangan sampai instansi lain mengungkap tetapi jaksa malah tidur,” ujar Jaksa Agung dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR saat rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
“Sekarang tidak ada target, tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong. Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada pak,” sambungnya.
Namun, ungkap Burhanudin,kalau instansi samping khususnya ada yang melakukan (pengungkapan).
“Misalnya oh ini ‘keungkap’, tetapi jaksa tidak (mengungkap), artinya jaksanya tidur. Itu yang kami lakukan penindakan. Mohon maaf,”tandas Burhanuddin dikutip sebagian dari laman JPNN.com.

Untuk itu medianasional.id mengkonfirmasi Kejati Papua Barat melalui Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan untuk meminta tanggapan terkait peringatan keras Jaksa Agung untuk Jaksa di seluruh Indonesia melalui via telephon, berdering namun tak ada diangkat.
“Selama terbentuk Kejati Papua Barat berapa jumlah kasus korupsi yang diungkap Kejati Papua Barat, dan apa saja kasus dugaan korupsinya, dan di daerah mana saja serta sudah berapa jumlah uang negara yang telah diselamatkan oleh Kejati Papua Barat,” chat WhatsApp Zainal (medianasional.id), Kamis (21/4/2022) malam.
“Saya sekarang mau konfirmasi tanggapan Kejati Papua Barat melalui Kasi Penkum terkait peringatan keras Jaksa Agung,” sambungnya.
Karena belum ada tanggapan, dihari yang sama medianasional.id menghubungi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Puspenkum Kejagung RI), dan Puspenkum hanya menyampaikan, silahkan konflrmasi kepada Kasi Penkum kejati Papua Barat.
Diketahui Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf yang dihadiri Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan unsur Forkopimda setempat lainnya, di Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat,Selasa (7/1/2020).
Untuk itu medianasional.id berharap ada release resmi atau siaran pers yang dikeluarkan Kejati Papua Barat terkait berapa jumlah pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari awal adanya Kejati Papua Barat hingga saat ini (2022). Tujuannya agar masyarakat mengetahui sepak terjang Kejati Papua Barat dalam memerangi Korupsi di Wilayah kerjanya. (Red)







