Jajaran Polsek Singingi Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Pemakai Narkoba Asal Warga Kampar

Riau76 Dilihat

Kuansing, medianasional.id – Jajaran personil Polsek Singingi Polres Kuansing, kembali berhasil tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu disamping SPBU Raditia Putra Abadi Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, keduanya merupakan pemakai yang sudah meresahkan masyarakat.

 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan inisial PE (29) warga Desa / Kel. Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan inisial H (40) warga Desa / Kel. Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selasa, (21/04/2020).

Kapolsek Singingi, AKP. Asdisyah Mursid, S.H, yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Kampar melalui pesan Whatshapnya kepada awak media mengatakan, saat pelaku diamankan dilakukan penggeledahan badan, serta kendaraan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu di dalam mobil Daihatsu Grand Max Pick UP warna Hitam dengan nomor polisi BA 8722 LN, tepatnya dibelakang sandaran kursi sebelah kiri,” jelasnya.

 

Kemudian ditambahkan Kapolsek Singingi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjuntnya ketika di interogasi petugas, tersangka inisial PE dan inisial H mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya. Mereka peroleh dari daerah kampung dalam Pekanbaru untuk dipakai sendiri,” ungkap Kapolsek Singingi lagi.

 

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Singingi, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket kecil yang diduga shabu seharga Rp. 150.000, 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BA 8722 LN, beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah hasil cek urine positif inisial PE, serta 1 buah hasil cek urine positif inisial H.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Singingi.

 

Terakhir setelah di dalam sel tahanan, kita lakukan dulu pengecekan suhu tubuh kepada kedua tersangka narkotika jenis shabu dalam keadaan normal 35 dan 36 Derajat Celcius ( °C ),” tutup AKP. Asdisyah Mursid, S.H. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.