
Indragiri hulu, redaksimedinas.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Poros TSM Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku pada hari sabtu (17/3/2018) Sekitar pukul 20.00 Wib.
Penangkapan SA sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / A – 11 / III / 2018 / RIAU / RES INHU/ SEK BATANG CENAKU, Tanggal 17 Maret 2018.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira pukul 19.00 wib personel Polsek Batang Cenaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan TSM Desa Talang mulya,” ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Minggu (18/3/2018).
Selanjutnya jajaran Polsek Batang Cenaku melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku IPTU Cecep Sujafar SH, lalu Kapolsek langsung memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat.
Dari hasil pengintaian tersebut personil Polsek melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya tim langsung mendekati dan memegang orang tersebut Ketika ditanya yang bersangkutan mengaku bernama SA, kemudian tim menanyakan dimana disimpan barang (narkoba) tersebut.
SA langsung menunjuk kearah sepeda motor yang didudukinya, berdasarkan keterangannya bahwa barang (shabu) tersebut telah dijatuhkan tersangka, jelasnya
Selanjutnya BB Shabu 2 (dua) bungkus milik pelaku tersebut diamankan, lalu tim menanyakan kepada tersangka apakah masih ada menyimpan barang shabu tersebut.
“Lalu tersangka memberitahukan bahwa ada menyimpan barang shabu dirumahnya yang disimpan didalam Hp yang diletakan di fentilasi pintu tengah rumah,” lanjutnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan 1 (satu) Hp Prince yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus shabu.
“Ketika tim mendapatkan langsung diperlihatkan kepada tersangka barang shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa itu BB adalah miliknya,” ujar Juraidi.
“Saat ini BB yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 6 (enam) bungkus shabu seberat 0,86 gram, 1 unit Hp Prince, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z”, jelasnya paur humas Polres inhu. (Aferian)
