Jajaran Polres Kota Pekalongan Berhasil Amankan Kawanan Pelaku Tindak Kejahatan

Pekalongan83 Dilihat

Pekalongan Kota, medianasional.id bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Jum’at,15/02/19, telah berlangsung giat Press Release terkait pengukapan kasus TP Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika oleh Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Hexymer dan Dextromethorphan.

Di karenakan di duga melanggar UU narkotika dan obat obatan terlarang pelaku kedapatan memiliki, dengan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket terbungkus plastik klip seberat lk 4, 06 gram, serta Perkara Pencurian dengan Pemberatan ( Penjambretan ).

Waktu Kejadian, Tersangka, lokasi beserta barang bukti Psikotropika jenis Riklona berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota pada hari Senin 11 Februari 2019 di Jalan Raya Kertijayan Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/A/11/II/2019/JATENG/RES PKL KOTA, tgl 11 Februari 2019.

Dengan tersangka Muhammad Fahrur Riza, 27 th, Islam, Kelurahan Bligo RT.08/03 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, Muhammad Bizru Jamhari, 24Th, Islam, Wiraswasta, Desa Kertijayan GG.I RT.01/01 Kecamatan Buaran, Kabupaten Peklongan, dengan barang bukti berupa 9 butir Riklona serta 1 buah tas warna coklat merk POLO Star,1 buah HP merk OPPO warna putih dan uang tunai Rp.380.000.

Selanjutya pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Obat obatan terlarang Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Hexymer dan Dextromethorphan berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota pada Hari Senin tgl 11 Februari 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Jenggot Gg. KH.Munawar RT.02/ 04 Kec.Pekl Selatan Kota Pekalongan. Dengan tersangka Rochmat Bin Ramelan, 50 Th, Wiraswasta, Islam, Kelurahan Jenggot Gg.KH Munawar RT.04/ 02 Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa 900 butir Dextromethorphan, 12 butir Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian ungkap Kasus TP UU Narkotika dan Obat obatan terlarang Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, pelaku kedapatan meimiliki dengan, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket terbungkus plastik klip seberat lk 4, 06 gram. berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota pada Hari Selasa tgl 22 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wib di Jl.Karya Bhakti Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan (jambret) tersebut terjadi pada hari Minggu tgl 10 Februari 2019 di Jl.Kh Mansyur Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/ B/ 05/ II/2019/ Jateng/ Res PKL KT/ Sek PKL Brt.

Dengan tersangka, Taufik Sanjaya, 25 Th, Buruh, Islam, Jl.Sumatera Gg. 04 Kel.Sapuro Kebulen Kec.Pekl Barat Kota Peklongan, Mochamad Mirzah, 21 Th, Buruh, Islam, Kel Tirto Gg. 01/44 RT.03/ 01 Kec.Pekl Barat Kota Pekalongan dengan barang bukti yg diamankan berupa 1 buah tas tali warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol G-6359-LW

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Pekl Kota Kompol I Wayan Tudy Subawa.S.H.,M.Pd.H, Kompol Agus Riyanto.SH.MH, Kasat Narkoba AKP Rohmat Asy’ari S.Pd., Kasubbag Humas Bag Ops Iptu Suparji, Personil Humas Polda Jateng dan Polres Pekl Kota, Personil Sie Propam Polres Pekl Kota, Penyidik Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat.

Dugaan pelanggaran perkara Kasus TP Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis Riklona melanggar Psl 62 Undang-Undang RI No.5 Th 1997 tentang Psikotropika.

Lalu dugaan pelangaran Kasus TP Narkotika dan Obat obatan terlarang Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Hexymer dan Dextromethorphan melanggar Pasal 196 Jo 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)

Sedangkan dugaan pelangaran Kasus TP UU Narkotika dan Obat obatan terlarang Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, pelaku kedapatan meimiliki dengan, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket terbungkus plastik klip seberat lk 4, 06 gram. Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dugaan pelangaran Perkara Pencurian dengan pemberatan (jambret) tersebut melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kini semua dugaan pelangaran itu dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Kota Pekalongan.

Reporter : Anton Sutarko.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.