INDRAMAYU, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu tengah mendalami dugaan kasus perusakan dan pengambilan tanah tanggul yang merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Kasus yang sempat viral di media sosial ini diduga terjadi di area tanggul perbatasan Desa Sekarmulya dan Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Penyelidikan mengarah pada seorang pengusaha penggilingan padi berinisial H. Ia diduga kuat melakukan penggalian dan pengerukan tanah tanggul tanpa izin untuk kepentingan pribadi.
Guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu bersama LSM Penjara Indonesia menyambangi Mapolres Indramayu pada Selasa (28/7). Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau perkembangan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang telah dilayangkan sebelumnya.
Saat ini, laporan tersebut dilaporkan telah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menanggapi laporan warga. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Indramayu. Laporan sudah ditangani Unit Tipikor. Kami akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang. Aset negara milik BBWS seharusnya dijaga bersama, bukan dirusak demi keuntungan pribadi,” ujar Atim.
Ia juga mendesak penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Senada dengan Atim, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus dan mengabaikan intervensi dari pihak luar. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam menyuplai data pendukung.
“Kami sepakat mengawal kasus ini sampai selesai. Sinergi antara pers, LSM, dan polisi sangat penting untuk menjaga aset negara. Jika terbukti ada tindak pidana yang merugikan negara, pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan hukum,” kata Waryono.
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti fisik dan pemenuhan unsur pidana, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 362 KUHP tentang pencurian material, atau Pasal 170 KUHP jika aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, karena objek yang dirusak merupakan infrastruktur pengairan negara, penyidik juga dapat berlapis menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. hingga saat ini, Polres Indramayu masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






