Irbanko Jaksel Tindaklanjuti De Padel, Bangunan Mendahului PBG hingga SLF Disorot

Jakarta1235 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) dan rangkaian pemberitaan media terkait De Padel Venue di kawasan Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan dengan media pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kepala Irbanko Jakarta Selatan Nirwan Nawawi memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan. Mulai dari dugaan pembangunan yang telah berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, penebangan pohon pelindung, rekomendasi teknis olahraga, akses keluar-masuk kendaraan atau INRIT, aspek keselamatan bangunan, hingga munculnya bangunan baru di lokasi.

Nirwan menyatakan De Padel Venue telah memiliki PBG. Namun, persoalan pembangunan yang diduga mendahului PBG masih menjadi materi yang perlu diperiksa.

Nirwan juga meminta stafnya, Heru, untuk turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.

Pemeriksaan tersebut belum dilakukan saat pertemuan berlangsung.

PBG Ada, Tetapi Terbit Setelah Penindakan

Dokumen resmi yang dimiliki media menunjukkan PBG De Padel memang telah diterbitkan.

PBG Nomor SK-PBG-317410-31102025-010 diterbitkan pada 31 Oktober 2025. Bangunan tersebut tercatat sebagai Lapangan Olahraga, dengan fungsi usaha dan subfungsi bangunan gedung perdagangan.

Luas bangunan tercatat 1.094,75 meter persegi, terdiri dari dua lantai, dengan luas tanah 4.536 meter persegi.

Namun, kronologi penerbitannya menjadi perhatian.

Dokumen penanganan DCKTRP Jakarta Selatan mencatat SP1 pada 12 September 2025, SP2 pada 19 September 2025, SP3 pada 7 Oktober 2025 dan SPPK pada 15 Oktober 2025.

PBG baru diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
Bahkan dokumen penindakan DCKTRP mencatat kondisi bangunan saat itu sebagai “tidak memiliki PBG.”

Kronologi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum. Namun, rangkaian tanggal tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terang.

Pertanyaan utamanya:

Kapan sebenarnya konstruksi De Padel dimulai?Dan apakah pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan?

PBG Bukan Izin yang Diterbitkan Setelah Bangunan Berdiri

Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka aturan bangunan gedung setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja.

UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara penyelenggaraan bangunan gedung antara lain diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP tersebut masih berstatus berlaku.

PBG merupakan persetujuan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

Karena itu, persoalan dalam kasus De Padel bukan sekadar apakah PBG sekarang sudah ada.

Yang perlu diperiksa adalah urutan proses pembangunannya.

Dokumen PBG De Padel sendiri memuat kewajiban penyampaian jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi melalui SIMBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Maka, riwayat pelaporan dimulainya konstruksi melalui SIMBG menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa Irbanko.

Jika pembangunan memang sudah berjalan sebelum PBG diterbitkan, perlu dijelaskan bagaimana proses penanganannya hingga kemudian PBG diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

Nirwan: Persoalan Bangunan Mendahului PBG Masih Dibahas

Dalam pertemuan Jumat, 14 Agustus 2026, Nirwan menyatakan De Padel telah memiliki PBG.

Namun ketika persoalan bangunan yang diduga mendahului PBG dibahas, Nirwan menyebut hal tersebut menjadi materi pembahasan.

Menurut Nirwan, persoalan seperti pembangunan sebelum izin juga berkaitan dengan penerapan ketentuan setelah perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut kini perlu diuji melalui kronologi dokumen, data SIMBG, kondisi fisik dan tindakan administratif DCKTRP.

Dengan demikian, pemeriksaan Irbanko nantinya bukan sekadar memastikan PBG ada, tetapi juga melihat kapan pembangunan dimulai dan apakah tahapan pembangunan sesuai ketentuan.

PBG Ada, Bagaimana dengan SLF?

Persoalan berikutnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam dokumen yang saat ini dimiliki media, belum ditemukan dokumen SLF De Padel Venue.

Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa De Padel tidak memiliki SLF. Namun, karena bangunan telah dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga dan usaha, status SLF menjadi penting untuk diperiksa.

PBG dan SLF memiliki fungsi berbeda.

PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan sesuai standar teknis, sedangkan SLF berkaitan dengan pernyataan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan.

PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur SLF sebagai bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung dan menyatakan SLF diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
Apakah De Padel Venue telah memiliki SLF sebelum bangunan dimanfaatkan?

Jika sudah, kapan diterbitkan dan apa hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya?

Keselamatan Gedung Tak Cukup Dilihat dari PBG


Dokumen PBG mencatat De Padel sebagai bangunan fungsi usaha, dua lantai, dengan luas bangunan 1.094,75 meter persegi dan tinggi sekitar 12,66 meter.

Bangunan tersebut digunakan masyarakat untuk kegiatan olahraga dan aktivitas usaha.
Karena itu, pemeriksaan juga perlu mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, termasuk kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan dokumen teknis PBG.

Hal ini semakin penting karena terdapat informasi mengenai bangunan baru di kawasan tersebut.

Nirwan telah meminta stafnya Heru untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Pertanyaannya:

Apakah bangunan baru tersebut tercakup dalam PBG yang ada atau merupakan bangunan berbeda yang membutuhkan persetujuan tersendiri?

Jawaban atas pertanyaan tersebut baru dapat diperoleh setelah pemeriksaan lapangan dilakukan.

Pohon Ditebang Berizin, Penggantian Harus Diverifikasi

Persoalan penebangan pohon pelindung di Jalan Damai Raya juga mendapat penjelasan dari Nirwan.

Menurut Nirwan, penebangan dilakukan atas permohonan pemilik De Padel Venue dan telah memperoleh izin berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Dokumen izin yang dimiliki media menunjukkan adanya Izin Penebangan Pohon Pelindung yang diterbitkan UP PTSP Kelurahan Petukangan Selatan pada 26 Februari 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan lokasi penebangan di Jalan Damai dan mencatat beberapa pohon dengan diameter 50 cm, 25 cm, 35 cm dan 35 cm.

Dengan demikian, persoalan penebangan bukan lagi sekadar pertanyaan ada atau tidak ada izin.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah pelaksanaan penebangan dan penggantian pohon telah sesuai dengan rekomendasi teknis dan Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon?

Aturan tersebut mengatur mekanisme penggantian pohon, termasuk tanggung jawab pemohon, batas waktu penggantian serta berita acara serah terima.

Pergub juga mengatur bahwa pohon pengganti disimpan sementara dan berada di bawah pengelolaan Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan sebelum didistribusikan untuk penanaman.

Nirwan menyampaikan pohon pengganti telah ditempatkan di kawasan Ragunan dan dilengkapi BAST serta dokumentasi foto.
Namun, Medianasional.id telah mendatangi lokasi pembibitan untuk melakukan verifikasi. Lokasi tersebut dalam keadaan terkunci sehingga media belum dapat memeriksa secara langsung jumlah dan diameter pohon pengganti.

Karena itu, dokumen penggantian pohon masih perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Saidi Raya dan Damai Raya, Perlu Penjelasan

Dokumen De Padel juga memperlihatkan penyebutan alamat yang perlu dijelaskan.
PBG mencantumkan alamat pemilik dan lokasi bangunan pada kawasan Jl. M. Saidi.

Sementara laporan DCKTRP menyebut objek lapangan Padel berada di Jl. Damai Raya.
Izin penebangan pohon mencantumkan Jalan Damai sebagai lokasi penebangan.

Sedangkan dokumen rekomendasi teknis INRIT berkaitan dengan alamat M. Saidi, dengan gambar teknis yang menunjukkan akses keluar-masuk.

Perbedaan tersebut belum tentu merupakan kesalahan administrasi.

Satu bidang tanah sangat mungkin memiliki alamat administratif tertentu sekaligus akses dari jalan berbeda.

Namun, untuk memastikan seluruh dokumen merujuk objek yang sama, Irbanko perlu menjawab:

Apakah Jalan M. Saidi dan Jalan Damai merupakan dua sisi atau akses dari bidang tanah yang sama?

Pertanyaan ini penting agar PBG, izin pohon, INRIT dan objek usaha tidak berdiri sebagai dokumen yang terpisah tanpa hubungan objek yang jelas.

INRIT Bersinggungan dengan Trotoar dan Lalu Lintas

Dokumen rekomendasi teknis INRIT dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan juga menjadi bagian penting dalam kasus ini.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pembangunan akses keluar-masuk dan mensyaratkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Sudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa apabila pembangunan akses keluar-masuk berdampak pada trotoar, saluran, manhole utilitas atau taman, pemohon wajib melakukan penataan sesuai arahan Bina Marga.

Dengan demikian, persoalan akses De Padel bukan hanya mengenai pintu masuk kendaraan.

Ada aspek trotoar, keselamatan pejalan kaki dan manajemen lalu lintas yang perlu dipastikan pelaksanaannya sesuai rekomendasi teknis.

Andalalin Tidak Sesederhana Batas 5.000 Meter

Dalam pertemuan Jumat, 14 Agustus 2026, Nirwan menyampaikan bahwa Andalalin diperlukan untuk luas lahan 5.000 meter persegi ke atas.

Namun, ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas perlu dibaca secara lebih lengkap.

Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas membedakan kategori berdasarkan jenis kegiatan dan ukuran yang menjadi parameter bangkitan lalu lintas.

Untuk fasilitas olahraga indoor maupun outdoor, Lampiran I PM 17/2021 membagi:
• 1.000–5.000 m² luas lantai bangunan: bangkitan rendah, standar teknis;
• 5.001–20.000 m²: bangkitan sedang, rekomendasi teknis;
• di atas 20.000 m²: bangkitan tinggi, dokumen Andalalin.

Untuk restoran, parameter yang digunakan berbeda, yakni berdasarkan kapasitas tempat duduk: 100–300 tempat duduk masuk bangkitan rendah dengan standar teknis, sedangkan di atas 300 tempat duduk masuk bangkitan sedang dengan rekomendasi teknis.

Artinya, angka 5.000 meter persegi tidak dapat digunakan sebagai patokan tunggal bahwa sebuah kawasan otomatis tidak memiliki kewajiban terkait dampak lalu lintas.

Apalagi kawasan De Padel berdasarkan penelusuran media tidak hanya terdiri dari satu fasilitas.

Di lokasi terdapat lapangan Padel, dua lapangan mini soccer dan restoran.
Karena itu, perlu diketahui secara pasti:
• luas setiap fasilitas;
• kapasitas pengguna;
• kapasitas restoran;
• jumlah kendaraan;
• kebutuhan parkir;
• akses keluar-masuk;
• serta bangkitan perjalanan yang ditimbulkan.

Dengan kondisi tersebut, pertanyaan yang lebih tepat kepada instansi teknis bukan semata “wajib Andalalin atau tidak”, melainkan:

Dokumen atau standar teknis dampak lalu lintas apa yang diwajibkan untuk keseluruhan kegiatan di kawasan De Padel Venue, dan apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi?

Ini juga penting karena dokumen INRIT sendiri telah mensyaratkan koordinasi dengan Dishub terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Rekomtek Dispora Masih Menunggu Kepastian

Dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga telah menjadi sorotan.
Dispora Jakarta Selatan sebelumnya disebut belum memberikan rekomtek untuk fasilitas Padel tersebut.

Kini, setelah Irbanko menyatakan akan melakukan pemeriksaan, status rekomtek tersebut perlu dipastikan kembali.
Apakah rekomtek Dispora sudah diterbitkan?
Jika sudah, kapan diterbitkan dan apa dasar teknisnya?

Jika belum, bagaimana status pemenuhan persyaratan teknis kegiatan olahraga yang telah berjalan?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena PBG menyangkut persetujuan bangunan, sementara kegiatan olahraga memiliki aspek teknis sektoral yang perlu dipastikan.

Irbanko Bergerak, Hasil Pemeriksaan Ditunggu

Rangkaian persoalan De Padel sebelumnya telah menjadi bahan pemberitaan, mulai dari tindakan administratif, dugaan pembangunan mendahului PBG, rekomtek Dispora, keselamatan gedung, penebangan pohon, akses trotoar hingga munculnya bangunan baru.

Kini Irbanko Jakarta Selatan memberikan respons.

Nirwan memberikan penjelasan mengenai PBG dan izin penebangan pohon. Ia juga meminta stafnya, Heru, untuk turun dan melakukan pengecekan lokasi.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam tindak lanjut Dumas dan laporan media.

Namun, pemeriksaan lapangan baru akan dilakukan.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
• Kapan konstruksi dimulai?
• Apakah pembangunan mendahului PBG?
• Apakah kondisi bangunan sesuai PBG?
• Apakah SLF sudah diterbitkan sebelum bangunan dimanfaatkan?

Bagaimana aspek keselamatan gedung?
Bagaimana status bangunan baru?
Apakah rekomtek Dispora sudah dipenuhi?
Apakah akses keluar-masuk sesuai INRIT?
Bagaimana kondisi dan fungsi trotoar?
Apa bentuk pemenuhan kewajiban dampak lalu lintas untuk seluruh kawasan?
Dan:
Apakah penggantian pohon telah sesuai dengan rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku?

Bukan Lagi Sekadar Ada atau Tidak Ada Izin
Kasus De Padel kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai ada atau tidak adanya izin.

Dokumen menunjukkan PBG ada, izin penebangan pohon ada dan rekomendasi teknis INRIT juga ada.

Tetapi rangkaian dokumen tersebut membuka sejumlah aspek yang masih perlu diverifikasi: kronologi pembangunan, kesesuaian bangunan dengan PBG, SLF, keselamatan gedung, rekomtek olahraga, akses kendaraan, trotoar, lalu lintas dan penggantian pohon.
Dalam konteks itulah tindak lanjut Irbanko menjadi penting.

Pengawasan bukan hanya memastikan dokumen tersedia, tetapi memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan seluruh kewajiban yang melekat benar-benar dilaksanakan.

Nirwan dan tim Irbanko telah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan De Padel Venue.

**Medianasional.id akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses