Inikah Cara Pejabat DKI Persulit Warga Dapatkan Surat Tanah?

Jakarta751 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Ketika itu, nenek moyang bangsa ini berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah, supaya dapat mengelola tanah air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, setelah 79 tahun merdeka, ternyata begitu sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah. Inikah cara pejabat dalam mewujudkan tujuan kemerdekaan?

Seperti kisah sedih seorang janda lanjut usia yang layak dikatakan dipersulit pejabat dalam mendapatkan surat tanah di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pejabat yang ditengarai turut serta merintangi adalah Lurah Petukangan Utara, Sopwani yang mengaku tidak berani mengesahkan surat rekomendasi guna perpanjangan Surat Keputusan seperti diminta oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.

“Saya tidak berani, apalagi ini kerjaan lurah lama. Melalui zoom meeting maupun langsung, BPAD sebut ini aset DKI,” kata Sopwani.

Parahnya, Sopwani seperti hakim ketika menyalahkan lurah lama yang sudah menerbitkan surat rekomendasi. Padahal diketahui, lurah lama tidak pernah terkena sanksi apapun atas surat rekomendasi yang sudah pernah diterbitkan atas bidang yang dimohonkan.

Perlu untuk diketahui, pada tahun 2019 BPN Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor: 826/HGB/BPN-31.74/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Sherly Sediana Limbong Atas Tanah Seluas 90 M² Terletak Di Jalan Kavling Cermai No. 43 RT 004/03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hanya karena keterlambatan pendaftaran kembali sesuai diktum ke enam pada SK yang menyebutkan, paling lama 6 bulan dari SK diterbitkan harus melakukan pendaftaran kembali.

Lantaran itulah perlu pengurusan ulang sebagai kelengkapan yang diminta oleh BPN berupa pengesahan surat rekomendasi dari lurah.

Lurah Sopwani yang bersikeras tanpa dasar, sebab pihak kelurahan tidak ada data tertulis terkait kepemilikan Kavling Cermai. Ia lalu mengarahkan ke BPAD untuk mendapatkan informasi, apakah lahan yang dimohonkan adalah milik Pemda DKI Jakarta? Dimana batas-batas aset tersebut? Dan apa yang jadi alas haknya.

Dalam klasifikasinya, Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Pahlevi tidak memberikan jawaban jelas atas batas-batas, alas hak yang di klaim sebagai aset. Pejabat ini terkesan mengelak untuk mengusahakan kebenaran dengan dalil Pergub (Peraturan Gubernur) No. 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, dan menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi yakni Kepala Dinas Kominfo DKI Jakarta yang akan memberikan jawaban.

Selanjutnya dalam penjelasan tertulisnya, Plh Kepala Dinas Informasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Provinsi DKI Jakarta, Nuruning Septarida juga tidak menjelaskan secara rinci terkait batas dan alas hak kepemilikan Pemda.

Nuruning Septarida menjelaskan, Tanah yang terletak di RT 004/03 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan (belakang Perumahan Kavling Ciremai) seluas ± 2.5 Ha adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan uraian, Surat Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani oleh Ali Sadikin No. 1650/A/K/BKD/1976 yang menyatakan tanah seluas 2.5 hektar yang terletak di Kelurahan Petukangan Utara adalah tanah negara merupakan bekas tanah bengkok Desa Petukangan yang sesuai dengan PP No 45 Tahun 1974 masuk dalam pembinaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Sebelumnya masuk wilayah Tangerang); dan Surat Keputusan Gubenur No. 353 Tahun 1977 Pencabutan Tanah Garapan Negara.

Namun penjelasan itu disebut melenceng dan tidaklah akurat. Sebab, tidak ada nama Kavling Ceremai, yang ada itu adalah Kavling Cermai. Tidak ada belakang perumahan Ciremai, yang benar perumahan Kavling Cermai.

Seperti dikatakan YH, warga sekitar yang tak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan. “Yang disebut lahan 2.5 hektar tanah negara itu yang mana? Batas timur, barat, selatan, dan utara dimana? Berbatasan dengan tanah siapa?” tanya YH serius.

Adapun Sekda (Sekretaris Daerah) Matali Marullah selaku atasan PPID Provinsi, dalam surat klarifikasinya mengamini jawaban PPID dengan menjelaskan, adalah sama dengan penjelasan Kepala Dinas Kominfo, bawah benar tanah itu adalah milik Pemrov DKI Jakarta, terkait salinan Keputusan Gubenur Nomor Ad 1./131/69 tentang Ketentuan Pokok tentang Penertiban dan Pemberian Hak atas Tanah Desa Dalam Wilayah DCI Djakarta, Keputusan Gubenur Nomor 1650/A/K/BKD/1976 tentang Laporan Penyalahgunaan dan Pengrusakan Hak Milik Kami Oleh Walikota Jakarta Selatan dan Keputusan Gubenur Nomor 353 tahun 1977 tentang Pencabutan Garapan Tanah Negara.

Aktivis sosial Lawrence menyebut klarifikasi dari Kadis Kominfo dan Sekda DKI Jakarta jauh panggang dari api. “Lahan yang mana sih? Dilokasi itu ada kurang lebih 11 hektar tanah yang diakui oleh ahli waris Said Bin Tinggal, seperti yang tertulis pada papan pengumuman. Sementara yang dimohonkan warga adalah tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai berdasarkan Surat Kavling. Jauh panggang dari api nih,” pampangnya.

Dikatakan lagi, Kepala Dinas selaku PPID dan Sekda selaku atasan yang mengalaskan Pergub baiknya sadar. “Mengingat dan mengacu kepada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur,” terangnya.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk dan demi meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat, sangatlah diharapkan, pejabat berpihak kepada masyarakat dalam mendapatkan surat tanah, sehingga sejalan dengan UU Pokok Agraria serta UUD 1945 pasal 33 ayat 3, dan patut merasa bangga jika warganya mendapatkan surat tanah.

Masyarakat juga diminta mendoakan segenap pemimpin bangsa ini, dari lurah hingga presiden, agar takut akan Tuhan. Dengan demikian, pejabat akan hadir untuk melayani dan membantu masyarakat. (Rap Turnips/Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses