Makian, medianasional.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal dilaporkan oleh mahasiswa OKC Waikyon
ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemotongan anggaran distribusi baliho sosialiasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi dugaan pemotongan itu menyeruak ke publik, bahwa Anggaran distribusi baliho Rp 2.120 000 ternyata realisasinya cuma Rp650,000. Alasan pengurangan anggaran tersebut digunakan untuk pemotongan biaya penjemputan.
Sementara Anggaran sisa 22 juta dari total 15 desa kecamatan Pulau makian digunakan untuk apa?
Hal itu disampaikan oleh Ketua mahasiswa waikyon kecamatan Pulau makian. Kaisar Hamid mengatakan bahwa berkaitan dengan dugaan dan indikasi Anggaran distribusi baliho untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PPK kecamatan Pulau makian Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Kaisar menyebut tindakan seperti ini, cukup memalukan dan mencoreng nama baik Institusi KPU Halsel. Olehnya itu dirinya juga meminta agar KPU Halsel dapat mendukung proses hukum yang akan berjalan nanti, demi akselerasi dan penegakan hukum serta nama baik KPU Halsel.
“Demi akselerasi dan penegakan hukum serta nama baik KPU Halsel kalau bisa Komisioner PPK kecamatan Pulau makian ini diberhentikan saja,” tegasnya. Sembari menyebut sebab alasan PPK sangat tidak logis jika menggelapkan anggaran distribusi baliho sosialisasi
Tindakan penggelapan anggaran distribusi baliho kecamatan Pulau makian yang di lakukan oleh lembaga PPK kebijakan sepihak diduga libatkan lima anggota PPK Pulau Makian merupakan tindakan melawan hukum yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dapat dituntut pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





