Sorong, medianasional.id – Guna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 khusus pasal 27 ayat 1, tentang peningkatan kapasitas Pemerintah Distrik dan tugas, fungsi Pemerintah Distrik. Untuk itu, Pemerintah provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Distrik (Camat) se-Papua Barat Daya.
Kegiatan tersebut dihadiri 132 (seratus tiga puluh dua) Kepala Distrik se-Papua Barat Daya yang dibuka langsung Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, pada Kamis (26/7/2023) malam.
Menariknya Bimtek yang berlangsung selama 3 (tiga) hari (27-29 Juli) menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Camat terbaik se-Indonesia dan kepolisian serta bagian pertanahan.
“Saya undang semua Kepala Distrik dan Kepala Bagian Pemerintahan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan distrik sebagai perangkat Pemerintah dan apa tugas fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Pj Gubernur dalam sambutannya.
Menurutnya, bahwa poin penting dalam bimtek ini, yaitu sebagai tanggung jawab Gubernur dalam memberikan tugas bantuan kepada Distrik termasuk anggaran.
Pj Gubernur meminta, agar Kepala Distrik harus punya kepercayaan diri, sebab Kepala Distrik bagian dari ujung tombak pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala Distrik adalah perpanjangan tangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Setelah bimtek ini, akan dipilih satu atau dua Distrik sebagai pilot project dan diberikan tugas bantuan serta anggaran,” tandas Pj Gubernur.
Sementara ditempat yang sama, Plt Kabiro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Papua Barat Daya, Anhar menjelaskan, bahwa maksud kegiatan guna meningkatkan kemampuan pemahaman Kepala Distrik dengan harapan terciptanya distrik inovasi, sinergitas serta mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera.
Tim Liputan medianasional.id






