Bea Cukai Bersama Pemda Banyumas Musnahkan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal

Banyumas2574 Dilihat

Banyumas, medianasional.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Aparat Penegak Hukum memusnahkan rokok ilegal. Pemusnahan 2.034.334 batang rokok ilegal dan 620 gram tembakau iris dilakukan di halaman Pendopo Si Panji, Jumat (28/07).

Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Hino Himawan menuturkan, pemusnahan 2 juta lebih rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merupakan hasil operasi selama Agustus 2022-Mei 2023.

2 unit truk membawa rokok ilegal untuk dimusnahkan di TPA Kaliori Banyumas.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.517.639.150 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.721.925.223,” ucapnya.

Ia menjelaskan razia dilakukan dengan patroli online, pemeriksaan rolling kendaraan dan laporan-laporan dari masyarakat

“Maka dari itu, jika menemukan peredaran rokok ilegal. Harap dilaporkan,” tegasnya.

Ditemui seusai acara, Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein mendukung adanya kegiatan tersebut karena dapat menegakan keadilan.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, agar pemasukan negara bertambah, karena jika rokok ilegal tidak ada maka akan masuk ke cukai,” ucapnya

Ia menuturkan nantinya cukai yang masuk dapat dialokasikan untuk masyarakat, seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan sebagainya sehingga harus benar-benar didukung oleh masyarakat.

“Jangan menggunakan rokok ilegal. Karena tidak ada pemasukan untuk negara. Jika tidak ada pemasukan untuk negara maka tidak ada pemasukan juga untuk masyarakat,” imbuhnya.

https://youtu.be/nOmxCC16crI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses