Ibu Muda Terciduk Jual Pil Koplo

Kalimantan249 Dilihat

Kutai Barat, medianasional.id – Karena faktor ekonomi, seorang ibu muda berinisial NWS (27) nekat Jjal barang haram jenis pil koplo alias Doble L.

Tak tanggung-tanggung jumlahnya 2012 butir, kalau dinilai dengan uang tak seberapa harganya, tapi namanya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari walaupun untung sedikit, ia sangat nekat. Dia ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Kubar di kediamannya Kelurahan Melak Ilir Kecamatam Melak Kabupaten Kutai Barat, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

Kronologi NWS mengaku dirinya baru satu bulan terlibat penjualan obat terlarang tersebut dan awalnya hanya coba-coba. “Mau coba-coba saja, baru bulan November 2022 ini,” ujarnya.

“Awalnya lihat-lihat di Shopee, lalu saling kontak lewat chat, pesanannya dikirim melalui salah satu jasa pengiriman indonesia dari Jakarta ke Kubar, habis itu tidak lama ada orang dari Shopee yang chat namun saya tidak kenal orangnya,” ucap ibu dua anak itu

“Di WA dikasih alamat, barang dari Jakarta,” sambung dia.

Meskipun belum mengenal penjualnya, semua dilakukan dengan modal kepercayaan karena tidak harus membayar duluan. Bahkan bisa dibayar secara suka-suka/cicilan.

“Uangnya nanti ya ?, kalau ada uang baru ditransfer,” ungkapnya.

Sementara dalam menjalankan kegiatannya, menurut dia untuk membantu kebutuhan sehari-hari dan dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya yang adalah seorang nelayan.

“Suami memang tidak tahu, dia kira paket biasa. Saya tidak mau dia tahu urusan ini yang tujuanya untuk bantu kehidupan rumah tangga, maklum suami kerja sebagai nelayan saja,” tutur NWS.

“NWS juga mengaku dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, ia menjual setiap satu tablet sebesar Rp 10 ribu, dan untuk 6 butir seharga Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pembelian 2.012 butir, dirinya membayar modal Rp.1 juta.

Saat ditangkap, NWS telah sebulan menjalankan bisnisnya dan telah menjual hampir 1.000 butir pil koplo.

Sedangkan saat akan melaksanakan aksi selanjutnya untuk mengedarkan kiriman ke 2 sejumlah 2.000 butir, sudah tercium aparat keamanan dan langsung diciduk aparat yang berwajib dari Satuan Reskoba Kutai Barat,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman Sik, Mh.

Kapolres menyebut, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian diadakan penangkapan.

“Kita dapati bahwa pelaku membawa barang bukti, 2.012 butir pil Dobel L (LL). Yang bersangkutan sebagai pemilik dan penjual obat tersebut,” ucap Kapolres Heri Rusyaman saat konferensi pers di Mako Polres Kubar, Jumat (23/12/2022) didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani dan Ps, Kaurmintu Satreskoba Aipda Jatmiko.

Ia menegaskan, “kami dan Institusi Polri sudah berkomitmen tidak ada kompromi apapun kalau Narkoba Jenis apapun termasuk Pil Koplo double L dan lainnya, tetap harus diberantas sampai ke akar akarnya, terhadap perbuatannya yang melawan hukum bersangkutan di kenakan Undang undang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 yang ancaman hukumannya 15 Tahum penjara,” tegas kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.