Seorang Oknum ASN Pemkab Maros, Dilaporkan ke Polda Sulsel

Papua246 Dilihat

 

Sukartono ASN di Pemkab Maros yang Dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). ( Foto AHC)

Raja Ampat, medianasional.id – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros bernama Sukartono dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial (AHC).

Pasalnya, oknum ASN tersebut diduga menyalahgunakan wewenang, dan ikut bermain dalam proyek pengadaan sapi 1.500 (seribu lima ratus) ekor dengan pagu anggaran sebesar 12 miliyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Bone Bolango, Propinsi Gorontalo.Hal itu diungkap AHC kepada medianasional saat berada di Distrik (Kecamatan) Waisai Kota, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (22/9) pukul 12:38 waktu setempat.

“Awalnya saya kenal sama Sukartono, dari adik saya, saat itu disalah satu kedai kopi, di Makassar pada desember 2016,” kata AHC, saat dikonfirmasi di kediamannya.

Menurutnya, Sukartono memiliki jaringan untuk pengadaan sapi. Namun terkendala faslitas kandang dan sapi.

“Karena saya  memiliki sapi dan kandang yang bisa menampung ribuan ekor sapi, di pindrang. Sehingga kami komitmen untuk bekerjasama dengan Sukartono,” tambahnya.

Dijelaskan AHC, Agar peoyek tersebut gol, persyaratannya harus ada tim yang datang melakukan survey (pemeriksaan). Seiring waktu berjalan, Sukartono melobi tim untuk datang melakukan survey di lokasi kandang yang berisikan sapi milik AHC.

“Setelah dinyatakan lolos seleksi, proyek tersebut mulai saya kerjakan 2017, saya mengirim sapi sebanyak 100 sampai dengan 200 ekor hingga 1.500  ekor sapi. Perjanjiannya 7 hari setelah sapi sampai, anggarannya langsung dibayarkan,” tambahnya.

Terkait proses pencairan, dan pengiriman dana untuk peoyek tersebut ke rekening perusahaan miliknya CV Budi Ternak selaku pihak ketiga, ungkap AHC, dirinya mempercayakannya kepada Sukartono yang menjabat sebagi Kepala Bagian Organisasi di lingkungan Pemkab Maros.

“Namun, kenyataannya dari 12 miliyar hanya 8 miliyar yang saya terima, sisanya 4 miliyar dimainkan Sukartono. Saya tidak berharap lagi dengan keuntungan dari proyek tersebut, yang saya minta modal saya  sejumlah 2 miliyar lebih itu, dikembalikan,” bebernya.

Hal itu terungkap, ujar AHC, saat dirinya berkoordinasi dengan pihak bendahara.  Agar tidak diketahui olehnya bahwa uang tagihan sudah masuk, Sukartono jadi pajaknya dia pending. Setelah ada surat dari pajak, untuk bukti laporan. Pihak pajak menyampaikan, bahawa sudah banyak tunggakan pajak yang belum terbayar.

“Saya kaget, karena berbeda dengan laporan bukti yang diberikan Sukartono kepada saya. Setelah saya ketahui,  uang yang ditransfer sebagian masuk ke rekening perusahaan saya, dan sebagian masuk ke rekening Sukartono,” ujarnya.

Dikatakan, AHC, dengan penyalahgunaan wewanang tersebut, dirinya merugi 2 miliyar lebih untuk proyek pengadaan sapi itu. Awalnya dirinya hanya ingin kembali. Namun, Sukartono hanya berjanji mau bertanggung jawab, dan akan mengembalikan uang miliknya.

“Tetapi tidak ada niat baik, sehingga saya melaporkan Sukartono ke Direktorat Reserse dan Kriminal, Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2018, saya lupa tanggalnya, karena Laporan Polisinya tidak saya bawa,” jelasnya.

Ia mengaku, dirinya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Namun, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui sidah sampai sejauh mana tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai, dan uang saya bisa dikembalikan. Saya sudah ditipu Sukartono,” tandasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses