
Raja Ampat, medianasional.id – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros bernama Sukartono dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial (AHC).
“Awalnya saya kenal sama Sukartono, dari adik saya, saat itu disalah satu kedai kopi, di Makassar pada desember 2016,” kata AHC, saat dikonfirmasi di kediamannya.
Menurutnya, Sukartono memiliki jaringan untuk pengadaan sapi. Namun terkendala faslitas kandang dan sapi.
“Karena saya memiliki sapi dan kandang yang bisa menampung ribuan ekor sapi, di pindrang. Sehingga kami komitmen untuk bekerjasama dengan Sukartono,” tambahnya.
Dijelaskan AHC, Agar peoyek tersebut gol, persyaratannya harus ada tim yang datang melakukan survey (pemeriksaan). Seiring waktu berjalan, Sukartono melobi tim untuk datang melakukan survey di lokasi kandang yang berisikan sapi milik AHC.
“Setelah dinyatakan lolos seleksi, proyek tersebut mulai saya kerjakan 2017, saya mengirim sapi sebanyak 100 sampai dengan 200 ekor hingga 1.500 ekor sapi. Perjanjiannya 7 hari setelah sapi sampai, anggarannya langsung dibayarkan,” tambahnya.
Terkait proses pencairan, dan pengiriman dana untuk peoyek tersebut ke rekening perusahaan miliknya CV Budi Ternak selaku pihak ketiga, ungkap AHC, dirinya mempercayakannya kepada Sukartono yang menjabat sebagi Kepala Bagian Organisasi di lingkungan Pemkab Maros.
“Namun, kenyataannya dari 12 miliyar hanya 8 miliyar yang saya terima, sisanya 4 miliyar dimainkan Sukartono. Saya tidak berharap lagi dengan keuntungan dari proyek tersebut, yang saya minta modal saya sejumlah 2 miliyar lebih itu, dikembalikan,” bebernya.
Hal itu terungkap, ujar AHC, saat dirinya berkoordinasi dengan pihak bendahara. Agar tidak diketahui olehnya bahwa uang tagihan sudah masuk, Sukartono jadi pajaknya dia pending. Setelah ada surat dari pajak, untuk bukti laporan. Pihak pajak menyampaikan, bahawa sudah banyak tunggakan pajak yang belum terbayar.
“Saya kaget, karena berbeda dengan laporan bukti yang diberikan Sukartono kepada saya. Setelah saya ketahui, uang yang ditransfer sebagian masuk ke rekening perusahaan saya, dan sebagian masuk ke rekening Sukartono,” ujarnya.
Dikatakan, AHC, dengan penyalahgunaan wewanang tersebut, dirinya merugi 2 miliyar lebih untuk proyek pengadaan sapi itu. Awalnya dirinya hanya ingin kembali. Namun, Sukartono hanya berjanji mau bertanggung jawab, dan akan mengembalikan uang miliknya.
“Tetapi tidak ada niat baik, sehingga saya melaporkan Sukartono ke Direktorat Reserse dan Kriminal, Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2018, saya lupa tanggalnya, karena Laporan Polisinya tidak saya bawa,” jelasnya.
Ia mengaku, dirinya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Namun, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui sidah sampai sejauh mana tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai, dan uang saya bisa dikembalikan. Saya sudah ditipu Sukartono,” tandasnya. (Zainal)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






