HUT RI Ke 74, Suyono Serahkan Remisi Umum di Rutan Rowobelang

Batang439 Dilihat

Batang, medianasional.id
Sudah menjadi tradisi sesuai dengan ketentuan perundang undangan bahwa di setiap peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hak tersendiri bagi para narapidana penghuni Rumah Tahanan ( Rutan ) ataupun Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) untuk mendaptkan remisi pada 17 Agustus.

Tak terkecuali Rutan Rowobelang Kelas II Batang yang tahun 2019 sejumlah 168 warga binaanya mendapatkan remisi umum. Penyerahan remisi diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Batang Suyono saat Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indenesia, Sabtu 17 Agustus 2019 di Rutan setempat.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pemeberian remisi juga diatur dalam regulasi,” ucap Wakil Bupati Batang Suyono.

Dia juga meminta kepada para warga binaan yang menerima remisi, untuk menjadi orang yang baik, bertambah imanya dan setelah kembali ke masyarakat menjadi warga yang baik dan berbaur seperti sedia kala.

“Yang dapat remisi bebas tetaplah menjadi masyarakat, lakukan hal – hal yang baik untuk keluarga dan masyarakat sekitarnya,” Ungkap Suyono.

Suyono juga mengapresiasi Rutan Rowobelaang Kelas II B Batang yang humanis, bersih dari pungutan, dan peredaran narkoba. Tempatnya sejuk dan sel warga binaanya terlihat rapi dan bersih.

“Warga binaan di rutan saya lihat sudah saling akrab bahkan terlihat tidak ada tekanan, sehingga mempercepat warga binaanya bisa berbuat baik dan positif,” jelas Suyono.

Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk tetap berkarya.

Kepala Rutan Rowobelang Kelas IIB Batang, Yusup Gunawan mengatakan, jumlah penghuni berjumlah 293 orang dan napi tetap 210 orang yang mendapatkan remisi RU 1 (pengurangan hukuman) 165 orang dan RU 2 (bebas) 3 orang dan yang belum dapat remisi 42 karena belum memenuhi sarat.

“Warga binaan rutan yang mendapatkan RU II ( bebas ) yakni Fauzi Amin alias Oji bin H. Sueb kasus Narkotika, Herry Tanu Wijaya kasus narkotika, Muhamad Imam Syaban kasus narkotika,” pungkas Yusup Gunawan.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.