“Hormati Warisan Budaya: Pemkot Ambon Adakan FGD Revisi Perda demi Lestarikan Negeri Adat”

Ambon254 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah penting dalam menjaga, dan melestarikan Negeri Adat beserta hak-haknya sebagai komunitas Adat yang unik. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kota Ambon gelar Focus Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Lantai 1 Marina Hotel, Selasa (16/5/23).

FGD ini diadakan, sebagai upaya untuk terus menjaga dan melestarikan Negeri Adat beserta hak-haknya, sebagai komunitas hukum Adat yang memiliki ciri dan karakteristik tersendiri.

ADVERTISEMENT

Pj. Wali Kota Ambon, Drs Bodewin M. Wattimena, M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini. Hingga saat ini, masih ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus terkait Negeri Adat. Oleh karena itu, kegiatan hari ini akan membantu Pemkot, khususnya Bagian Tapem, dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan di Negeri Adat, ujarnya.

“Revisi Perda nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Negeri Adat di kota ini beserta hak-hak adatnya,” jelas Wattimena.

Dalam sambutannya, Wattimena juga menyampaikan kepada para Raja definitif, Saniri, dan Staf Pemerintah Negeri (Pemneg) yang hadir sebagai peserta, untuk mempertimbangkan pemekaran bagi Negeri Adat yang memiliki wilayah kerja yang luas, terangnya.

“Saya memberikan arahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat Negeri, dan memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintah, atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Desa Administratif,” tegasnya.

Wattimena berharap, melalui FGD ini akan terjadi perimbangan yang baik, terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Negeri Adat, ucapnya.

“Kepada Raja/Kepala Pemerintah Negeri baik definitif maupun penjabat, serta Saniri, Saya mohon untuk mengikuti dan memberikan masukan-masukan serta aspirasi guna menyempurnakan draft usulan,” harap Wattimena.

Perlu diketahui, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, dan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri. Melalui FGD ini diharapkan, ada kemajuan dalam pengembangan dan perlindungan Negeri Adat di Kota Ambon, tutup Wattimena.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.