Ingin masuk ke kantor sendiri
Pada Kamis (23/08/2024) Komisaris PT Karya Atma Manunggal H.Malik Lasari dan H.Latief Lasari sebagai Direktur dan Hj Mira sebagai pemegang saham dari ahli waris alm H. Lotang dilaporkan ke Polsek Tallo atas tuduhan pengrusakan oleh keponakannya sendiri AST dan ANG. Bahkan kejadian itu dipublikasikan ke media sosial instagram tatkala Komisaris Malik Lasari ingin memasuki kantornya sendiri.
Tentu sebagai komisaris dan direktur PT Karya Atma Manunggal Malik Lasari dan Latief Lasari ini tak habis fikir kenapa mereka jika masuk dan datang ke kantor sendiri yang beralamat di Jalan Sunu Nomor 158 Tallo Kota Makassar malah dilaporkan merusak pintu dan masuk tanpa izin oleh AST dan ANG yang merupakan anak mendiang Almarhum H Arsyad Lasari, saudara kandung H.Latif, dan H.Malik.
Atas kejadian itu H. Malik Lasari pun angkat bicara, “baik kalau saya dilaporkan maka saya tidak bisa tinggal diam dan akan bersabar melihat tingkah keponakan yang sudah keterlaluan,” ucapnya.
H. Malik mengaku akan melaporkan balik keponakannya sebagai dugaan pencemaran nama baik.
“Dan oleh karena itu kami akan melaporkan juga untuk undang undang ITE karena memposting di salah satu media sosial (Instagram),” katanya kepada wartawan, Jumat 24/08/2024.
Ditambahkan Direktur PT Karya Atma Manunggal H.Latief Lasari menjelaskan, “pelapor tersebut AST itu adalah keponakan kami sendiri dan dia tidak ada fungsi di struktural kerja oprasional dan direksi di PT Karya Atma Manunggal dia hanya sebagai pemegang saham dan ahli waris dari adik saya Alm H Arsyad Lasari. Justru saya yang merasa dirugikan karena mereka banyak menjual asset dan besi besi milik dari PT Karya Atma Manunggal tanpa izin. Sepengetahuan saya sebagai direktur utama disini saya memasuki kantor sendiri dan mengambil dokumen serta inventaris kantor untuk kami gunakan di pengadilan. Tapi pelapor menutup kantor dan menyembunyikan kunci kantor saya. Sudah kami minta tapi tidak mau dikasih makanya kami cungkil (buka paksa.red). Ini kantor bukan rumahnya (AST), saya lebih berhak dan punya kuasa atas kantor ini,” ujar H.Latief.
“Saya tidak menyangka keponakan saya bertindak bodoh dalam hal ini tapi tidak apa nanti dia akan merasa akibatnya dan akan datang bersujud minta maaf kepada saya tapi akan saya maafkan atau tidak biarlah waktu yang menentukannya,” tuturnya dengan nada tegas
Dari kejadian di atas Komisaris dan Direktur PT Karya Atma Manunggal berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolsek Tallo Polresta Makassar untuk bekerja maksimal dan semua sesuai SOP, serta harus bertindak kooperatif atas laporan tersebut.

Ditambahkan H.Malik, “yang kami masuki itu bukan rumah, tapi kantor kami bersama Alm H Arsyad dan kami sekeluarga itu ada bukti domisili kantor tersebut dan diketahui oleh pemerintah setempat. Ada kok buktinya terkecuali kami memasuki rumah kediaman pribadinya tanpa permisi itu kami salah dan memang melanggar hukum tapi ini tidak, yang kami masuki adalah kantor saya sendiri. Saya komisaris dari PT Karya Atma Manunggal sangat menyayangkan kenapa keponakan saya berbuat seperti ini tapi sudahlah kami juga sudah cukup bersabar mendapatkan perlakuan mereka yang terlalu kurang ajar dan tidak menghormati omnya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Penyidik Polsek Tallo Aiptu Juni ketika dikonfirmasi Rabu (28/8/2024) menyampaikan, dari satuan reskrim memeriksa terlapor 3 orang yakni Direktur utama PT Karya Atma Manunggal H.Latief Lasari, komisaris H.Malik Lasari dan Ahli waris (pemegang saham) yakni Hj.Mira.
“Dua orang telah kami periksa dan mereka telah datang secara sukarela untuk diperiksa yaitu H.Latief, dan H.Malik mereka juga telah menjelaskan dan membawa bukti surat akte pendirian PT dan menjelaskan secara detail historynya yang mana nanti setelah rampung penyidikan semua telah diperiksa akan kami gelar di Polwiltabes nanti disana akan ditentukan apakah laporan dari Ibu AST ini layak naik untuk tingkat lidik atau di SP 3 kan. Kami dari kepolisian Polsekta Tallo telah bekerja profesional dan melayani serta menanggapi semua laporan yang kami terima,” ujar Aiptu Juni di ruangan kerjanya.
Lanjutnya, “Dan agenda hari ini tinggal 1 terlapor yang akan diperiksa dan mengambil keterangannya yakni Hj Mira, setelah lengkap kami akan segera gelar,” tuturnya.
Terpisah, pihak pelapor yakni AST maupun ANG tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.






