Hati – hati ! Perampasan Sepeda Motor Bermodus Dept Collector

Tegal2208 Dilihat

 

Tegal, medianasional.id – Seorang warga Desa Karang Mulya Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal bernama Hojin menjadi korban perampasan motor oleh orang yang mengaku dept collector salah satu perusahaan leasing. Pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 12.30 wib.

Korban dirampas sepeda motornya di Jalan Merapi depan gudang penggilingan padi
Desa Weringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

Hojin menceritakan bahwa sepeda motornya Honda Beat tahun 2019 Warna hitam dengan nopol G 4389 ASF telah diminta secara paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengatas namakan petugas dari leasing. Dan mengeluarkan selembar kertas berita acara Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) diduga palsu. Padahal Hojin baru menunggak cicilan 2 bulan dengan pokok hutang sekitar Rp 4.000.000,-.

 

BSTK diduga palsu.

“Saya saat itu dari kantor KUA tujuan arah pulang, dari lampu merah Dukuh Weringin saya sadar ada yang mengikuti 3 orang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox dan satunya Honda Beat Streat. Sesampainya di Jalan Merapi saya dikejar karena kondisi jalan tersebut sepi dan jauh dari keramaian. Saya langsung diberhentikan dan diminta motornya secara paksa. Saya menolak untuk tanda tangan di kertas BSTK lalu saya ditinggal begitu saja di tempat kejadian,” jelas Hojin.

Setelah medianasional.id konfirmasi kepada Pimpinan FIF Group Kantor Cabang Lebaksiu bernama Mega, mengatakan unit tersebut tidak dimasukan ke kantor dan mengarahkan kepada atas nama untuk melapor ke pihak kepolisian.

Sehingga pada Selasa (26/07) korban melaporkan kejadian perampasan motornya ke pihak Kepolisian Resor Tegal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses