Tegal, medianasional.id | Mengawali tahun 2026, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat Divisi Regional Jawa Tengah menggelar kegiatan konsolidasi internal sekaligus evaluasi kinerja dan pengelolaan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPH Pekalongan Barat, Slawi, Senin (5/1/2026).
Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari refleksi capaian kerja tahun sebelumnya serta penetapan arah kebijakan pengelolaan hutan ke depan. Salah satu isu yang dibahas dalam konsolidasi tersebut adalah persoalan lahan garapan dan kondisi lingkungan di wilayah kerja KPH Pekalongan Barat, termasuk di Petak 24 Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Kepala KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa konflik lahan garapan merupakan tantangan yang masih kerap dihadapi Perhutani. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pengelolaan hutan, tetapi juga menyangkut faktor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Endah menjelaskan bahwa saat ini Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan Perhutani dalam melakukan penindakan langsung terhadap praktik penggarapan lahan hutan. Meski demikian, Perhutani tetap berkomitmen mencari solusi yang konstruktif dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan hutan, Perhutani KPH Pekalongan Barat juga memaparkan contoh penanganan konflik lahan di Petak 48 Desa Sawangan, Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut, lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk tanaman semusim dialihkan menjadi kawasan wisata berbasis hutan. Model tersebut dinilai mampu menjaga fungsi hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Untuk tahun 2026, Perhutani KPH Pekalongan Barat menetapkan tiga kawasan prioritas pengelolaan, yakni jalur pendakian Gunung Slamet, kawasan Igir Tipis, dan Petak 24 Pandansari. Penetapan ini didasarkan pada tingkat urgensi serta dampak kawasan tersebut terhadap kelestarian hutan.
Selain evaluasi internal, Perhutani juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring terhadap potensi pembukaan lahan hutan baru. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Perhutani akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Melalui evaluasi kinerja di awal tahun ini, Perhutani KPH Pekalongan Barat menekankan pentingnya sinergi lintas pihak dalam pengelolaan hutan. Kolaborasi antara Perhutani, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menjawab tantangan sosial ekonomi di sekitar kawasan hutan.
Perhutani berharap, evaluasi dan konsolidasi awal tahun 2026 ini dapat menjadi dasar penguatan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan serta mampu meminimalkan konflik lahan di masa mendatang.





