Hanya Dalam Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Ciduk 11 Orang Tersangka di 4 TKP dengan BB 94 Kg Shabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

Riau52 Dilihat

Pekanbaru, medianasional.id – “Hanya dalam kurun waktu 9 hari saja, dari tanggal 28 Nopember hingga 6 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat N arkoba di 4 lokasi berbeda, dengan membekuk 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO)”, terang Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, mengawali Konferensi Pers nya tentang pengungkapan kasus Narkoba pada Selasa siang (8/12/2020).

 

Dari penggerebekan tersebut, lanjut jenderal bintang dua ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Setidaknya ada 94 Kg Shabu, 22 ribu butir Pil Ekstasi berbagai merk, 1 unit Speed Boad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit roda 4 Grand Livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit Handphone berbagai merk.

 

Pada lokasi pertama, hari Rabu (28/11/20) dengan TKP tempat kos – kosan Eksekutif dijalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru. Tim Opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin, AKBP. Hardian Pratama, S.I.K, berhasil menyergap 2 orang pelaku inisial RAD dan JIM, serta mengamankan barang bukti. Diantaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang di duga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV, dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.

 

Ditempat kedua, Tim Polsek Bantan yang di back up Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku inisial DUL, AND dan NAS, serta barang bukti
yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit Speed Boad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.

 

Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11/20), dimana Kapolsek Bantan, AKP. Zulmar, S.H, mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan, hingga pada hari Minggu (6/12/20) sekira jam 10.30 Wib terlihat 1 unit Speed Boad di sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang di dalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. Sampai saat Speed Boad sudah merapat, Tim Polsek Bantan yang di back up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

 

Kemudian di lokasi ketiga, giliran Tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat Narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN). Dari ketiga pelaku tersebut, Tim berhasil mengamankan 30 Kg Shabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.

 

Sementara itu, bermula dari informasi masyarakat yang di terima oleh Tim pada hari Senin (30/11/20) tentang rencana pengiriman barang haram dari Negeri Jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut di matangkan oleh Tim, dan pada ke esokan harinya (Selasa 1/12) di peroleh informasi, bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya dijalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis.

 

Tak membuang waktu, Tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP. Hardian Pratama, S.I.K, langsung lakukan penyergapan pelaku dirumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 30 Kilogram Shabu yang tersimpan di belakang rumah serta menyita 2 unit handphone. Shabu tersebut, menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku inisial JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).

 

Pada kasus keempat, Rim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku inisial AFR, FAR dan RIA pada Sabtu (5/12/20) sekira jam 12.30 Wib di Simpang Lampu Merah Stadion Kaharudin Nasution di jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

 

Berawal dari informasi masyarakat yang di terima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU. Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.S.i,
tentang akan adanya transaksi Narkoba di satu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil Grand Livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion tersebut.

 

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang, setelah di lakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis Shabu.

 

“Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka, hingga ke proses Pengadilan. “Saya mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas Narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara – cara baru dan kita akan terus kejar mereka”, ujar Irjen Agung optimis.

 

Selain itu, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Sumber : Dirilis oleh Bid. Humas Polda Riau.

Editor : Robinson Tambunan. 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.