KENDAL– medianasional.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Baladiva Nisrina Maheswari.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/2/2026), dan mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mengejutkan serta memberatkan terdakwa.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta hukum, perkara ini bermula pada 29 Juli 2024. Terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, dengan membawa sebilah pisau dari rumah. Aksi itu dilakukan karena terdakwa sakit hati setelah korban menolak diajak kembali menjalin hubungan asmara.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusuk korban sebanyak enam kali ke bagian perut hingga pisau menancap dan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan cara yang sadis dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, mengingat dampak yang ditimbulkan serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak terdapat hal yang meringankan. Sebaliknya, terdakwa dinilai berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa, serta pengakuan terdakwa di persidangan dinilai tidak tulus karena dilakukan atas saran pihak lain.
Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan hukuman tersebut dapat diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding.(*)




