H. Ahmad Ridwan, Sholat Berjama’ah di Masjid Darussalam Dukuh Gerjo Desa Ngroto

Batang559 Dilihat


Batang, medianasional.id
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Ahmad Ridwan, SE., MM usai turun langsung hadir ditengah masyarakat warga Dukuh Gerjo, Desa Ngroto, Kecamatan Reban dengan menyapa dan ngobrol bersama warga.

Ketua DPC PDI Perjuangan itu, menunaikan kewajiban ibadah sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Darussalam Dukuh Gerjo, tidak hanya menunaikan shalat Dzuhur, orang nomor satu di jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang usai melaksanakan ibadah berjamaah di antar tokoh masyarakat setempat di ajak ke makam leluhur desa setempat berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

Alhamdullilah bisa shalat bersama warga di Masjid ini, masjid ini ada benang merahnya dengan Gus Abu Haer Piyantun Klawen Bawang,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang usai melaksanakan ibadah menuju makam leluhur kampung Sabtu, (0810/2022).

Usai melaksanakan ibadah sholat dhuhur Kepala Desa Ngroto menuturkan, memang benar apa yang disampaikan oleh H. Ahmad Ridwan, bahwa masjid ini ada benang merahnya dengan Gus Abu Nglawen Bawang, ceritannya sangat panjang dan tidak cukup sehari kalau diceritakan.

” Ceritanya memang sangat panjang, kalau di ceritakan tentang asal muasal tentang berdirinya Masjid Darussalam yang ada di Dukuh Gerjo ini,” ungkap orang nomer satu di pemerintahan Desa Ngroto.

Lebih lanjut, Siam Susanto menuturkan, H. Ahmad Ridwan ini kok suka bergaul, suka turun ke masyarakat secara langsung seperti ini, sampai – sampai mau menyapa warga yang sedang membeli lagan / alat perlengkapan rumah tangga, hingga menggratiskan kepada puluhan warga yang membeli, sungguh luar biasa kinerjanya hadir di tengah masyarakat.

” Mudah – mudahan orang baik seperti H. Ridwan ini cita – citanya di kabulkan Allah ta’ala, amin apa yang menjadi hajatnya semoga di kabulkan, amin, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.