Jejak Timur Desak Kejati Telusuri Anggaran Kegiatan Job Fair tahun 2022 di Disnaker Malut

Maluku Utara421 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Maluku Utara lagi lagi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menelusuri Anggaran Job Fair tahun 2022 di tubuh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M. Adam kepada media ini, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara Melakukan kegiatan Job Fair melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja yang di ikuti oleh 36 Perusahan yang ada di Malut dengan agenda kegiatan Zoom meeting.

Namun setelah ditelusuri, lanjut adam, ternyata kegiatan tersebut hanya dilaksanakan pada saat pembukaan bertempat di hotel Sahid Bela Ternate kemudian tidak dilanjutkan dengan kegiatan melalui Zoom meting oleh HRD. tiap Perusahan bersama Kementrian Tenaga Kerja di pusat melainkan agenda Kegiatan Job Fair non virtual hanya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang bertempat di Duafa Center Ternate melalui APBD Kota Ternate

Anehnya lagi disampaikan Adam, kegiatan tersebut juga melalui anggaran sering dari pusat dan juga APBD Provinsi Maluku Utara dengan masing-masing anggaran senilai Rp.160Juta lebih sehingga diduga kuat ada dobel anggaran namun proses kegiatan tidak sesuai dengan progres pelaksanaan dilapangan sehingga pengelolaan anggaranya patut dipertanyakan.

Olehnya itu demi penegakan hukum, secara kelembagaan pihaknya meminta dan juga mendesak kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menelusuri lebih jauh progres tersebut sehingga ada kepastian hukum dari masalah ini.

“Kami juga memastikan akan mengawal masalah ini hingga ada titik terang dari pihak penegak hukum,sebab hal tersebut sudah tentu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tandas Adam.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.