Guru Cabul di Kepanjen Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polres Malang

Jawa Timur561 Dilihat
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, M.Si. beserta barang bukti yang berhasil disita oleh polisi.

Malang, medianasional.id – Polres Malang menggelar konferensi pers mengungkap perkara perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru. Tersangka atas nama Chusnul Huda warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (07/12/2019).

Sedangkan korbannya yang ditemukan berjumlah 18 (delapan belas) orang siswa laki-laki dan diduga jumlah korban akan bertambah. Korban Antara lain :
Nama : RK
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kec. Kromengan Kab. Malang
Nama : ZA
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kec. Kepanjen Kab. Malang
Nama : DR
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kec. Kepanjen Kab. Malang
Nama : RS
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Kec. Kromengan Kab. Malang

Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan oleh polisi.

“Tersangka mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan untuk dilakukan penelitian disertasi S3, tersangka dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban. Korban mempercayai tersangka sehingga bersedia melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, terlebih dahulu
tersangka menyuruh korban bersumpah diatas kitab suci Al Qur’an agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain, serta menakuti korban apabila menceritakan maka korban akan celaka” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, M.Si.

“Tersangka kemudian menyuruh korban telanjang, kemudian tersangka memegang dan melakukan onani terhadap kemaluan korban hingga beberapa korban sampai mengeluarkan cairan sperma. Perbuatan tersangka dilakukan terhadap sebanyak 18 (delapan belas) orang siswa dalam waktu yang berbeda-beda” imbuh Kapolres.

Diketahui tersangka merupakan guru honorer yang mengajar PPKn dan BK (Bimbingan konseling) di sebuah SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang sejak tahun 2015. Bermula ketika tersangka melamar sebagai guru honorer dengan bermodalkan foto copy ijazah S1 yang
diterbitkan oleh Universitas Kanjuruhan Malang, yang ternyata setelah dilakukan
pengecekan ijazah tersebut diduga palsu. Tersangka memalsukan ijazah dengan cara
menggunakan foto copy ijazah seorang temannya kemudian nama serta foto diganti
dengan nama dan foto tersangka dengan cara ditempel selanjutnya di foto copy.

Sekira pada tahun 2017 tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap
korban FL dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan membujuk korban agar bersedia menjadi relawan pada disertasi S3 tentang kenakalan remaja dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, serta panjang penis korban.

Korban mempercayai tersangka karena tersangka merupakan guru pada sekolah tersebut sehingga bersedia mengikuti kemauan tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap murid laki – laki kurang lebih sebanyak 18 orang (diduga jumlah korban akan bertambah) dan perbuatan tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda dan ketika situasi lingkungan sekolah sepi (pada saat pulang sekolah).

Perbuatan tersangka terakhir kali dilakukan sekira pada bulan Oktober 2019 terhadap
korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada salah seorang guru sehingga membuat korban- korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka.

Pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim di SPBU Talok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,
kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi diantaranya 1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) kepala Sekolah tentang pengangkatan sebagai Guru Honorer, dan 1 (satu) stel seragam sekolah milik salah seorang korban.

Tersangka kini dikenakan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo psl 76E UU RI no. 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Uraian pasal :
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 82 :
(1) : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”.
(2) :”Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.